Perkuat Literasi Hukum Pemilu, Bawaslu Jepara Gelar Kelas Penyelesaian Sengketa
|
Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara kembali menyelenggarakan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi mahasiswa. Kegiatan kelas kedua tersebut dilaksanakan di Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, Rabu (7/10).
Kegiatan ini menyasar mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum, sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai sistem keadilan Pemilu serta prosedur penyelesaian sengketa proses Pemilu. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aspek teoritis, tetapi juga mengetahui tahapan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui Bawaslu.
Materi pertama disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Jepara, Khomaru Zaman, mengenai Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Permohonan Sengketa Proses Pemilu.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa diawali dengan pengajuan permohonan kepada Bawaslu sesuai tingkatannya. Permohonan diajukan paling lama tiga hari sejak objek sengketa ditetapkan. Pengajuan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui portal Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bawaslu.
Khomaru menjelaskan bahwa pengajuan permohonan sengketa memiliki batas waktu dan tahapan yang harus diperhatikan oleh pemohon. Permohonan diajukan paling lama tiga hari sejak objek sengketa ditetapkan dan selanjutnya dilakukan proses verifikasi formil maupun materiel.
“Mahasiswa perlu memahami bahwa dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen menjadi hal yang sangat penting. Pemahaman terhadap tahapan pengajuan dan verifikasi akan membantu masyarakat mengetahui bagaimana hak untuk mendapatkan keadilan Pemilu dapat ditempuh melalui mekanisme yang telah disediakan,” ujar Khomaru.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Ikuti Rakor Kesiapan Menuju Satuan Kerja Mandiri
Sementara itu, materi kedua disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jepara, Shohibul Habib, dengan materi Prosedur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Habib menjelaskan bahwa mediasi merupakan tahapan perundingan yang difasilitasi Bawaslu untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa guna mencapai kesepakatan bersama. Mediasi menjadi tahapan yang wajib ditempuh sebelum sengketa masuk ke persidangan adjudikasi.
“Mediasi menjadi ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah dengan difasilitasi Bawaslu secara netral. Karena itu, mahasiswa perlu memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya berbicara mengenai proses hukum, tetapi juga bagaimana menghadirkan solusi yang adil bagi para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Shohibul Habib.
Dalam prosesnya, mediasi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip netralitas, kerahasiaan, kesetaraan, serta kesesuaian dengan ketentuan hukum. Apabila para pihak mencapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Mediasi dan ditetapkan sebagai Putusan Kesepakatan Mediasi yang bersifat final dan mengikat.
Melalui Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini, Bawaslu Kabupaten Jepara terus mendorong keterlibatan mahasiswa dalam memahami mekanisme keadilan Pemilu. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa untuk turut membangun kesadaran hukum dan pengawasan Pemilu secara partisipatif di tengah masyarakat.
Penulis: Wahidatun Khoirunnisa
Foto: Faruq Fahmi R. & Subehan Edi S.
Editor: Humas Bawaslu Jepara