Lompat ke isi utama

Berita

Peserta Pemilu ditetapkan, Bawaslu Jepara Intruksikan Telaah Potensi Pelanggaran

Jepara.bawaslu.go.id - Bawaslu Jepara meminta Panwaslu Kecamatan Se- Jepara melakukan telaah potensi pelanggaran pada tahapan pemilu. Hal ini terlihat saat Bawaslu Jepara selenggarakan Rapat Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024, Jumat (16/22).

Hadir Ketua, anggota dan Sekretariat Bawaslu Jepara. Hadir pula Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Jepara.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan KPU telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024. Hal ini berarti sudah terdapat subyek dan obyek hukum yang musti diawasi. Panwaslu Kecamatan diminta sesegera memitigasi potensi pelanggaran yang dimungkinkan terjadi.

"Petakan potensi pelanggaran terutama daerah kecamatan yang dianggap rawan di Jepara," kata Sujiantoko.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Tegaskan, Panwaslu Kecamatan Harus Jeli dalam Pengawasan

Suji menugaskan untuk Panwaslu Kecamatan se-Jepara untuk melakukan koordinasi dengan Polsek, Intelkam atau pihak terkait. Hal ini guna mencegah pengawas Pemilu dalam pelanggaran Pemilu. Ia melanjutkan, ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan musti membuka kembali Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Hal ini untuk memantabkan pengawas dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu 2024.

"Kordinasikan dengan pihak terkait dan pelajari lebih lanjut Perbawaslu 7/2022 untuk menangani dugaan pelanggaran," pungkas Sujiantoko

Dalam kegiatan yang terselenggara di Palm Beach Bandengan Jepara itu menghadirkan narsumber mantan anggota Panwaskab 2017 Tasykuri. Narsumber juga dihadirkan dari akademisi IAIN Kudus Aristoni dan Akademisi UNISNU Jepara Wahidullah. Mereka diminta untuk mengingatkan kembali potensi-potensi pelanggaran, isu penting dan memantabkan pengetahuan Panwaslu Kecamatan tentang bagaimana pola penanganan pelanggaran dalam tahapan pemilu.

(Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita