Lompat ke isi utama

Berita

Pleno Penetapan DPRD Kabupaten, Bawaslu : Jepara Tak Ada Sengketa

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Jepara pada pemilu 2019 sudah ditetapkan oleh KPU. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di aula KPU Jepara Senin (22/7).

Acara dihadiri Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, Komisioner KPU Jepara: Ris Andi, Muhammadun, Siti Nur Wahidatun, Muntoko, ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, Komisioner Bawaslu Jepara: Abd Kalim, Kunjariyanto, Forkopimda, Polres, Kodim, serta seluruh perwakilan Partai Politik peserta pemilu.

Sebelumnya KPU kabupaten Jepara telah melaksanalan pleno terbuka penetapan pada tanggal (3/7). Namun setelah mendapatkan surat dari KPU RI nomor 986, tentang penundaan penetapan, maka pelaksanaan penetapan disepakati diulang.

Dengan demikian disepakati untuk membatalankan Rapat pleno terbuka pada 3 Juli 2019, Pencabutan BA terkait penetapan kursi calon terpilih, pencabutan keputusan KPU penetapan parpol terpilih pemilu 2019, pencabutan keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD kab. JEPARA.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menyatakan proses penetapan DPRD berjalan lancar. Tidak ada sengketa yang diajukan parpol maupun calon legislatif.

"Tidak seperti rekapitulasi hasil suara bulan Mei lalu yang masih ada keberatan dari salah satu partai politik terkait selisih suara. Penetapan DPRD Kabupaten kali ini berjalan lancar, tidak ada sengketa" kata Sujiantoko.

Sujiantoko menerangkan, dalam pelaksanaan pemilu 2019, Jepara hanya terlibat sengketa DPR RI partai berkarya. Walau tak disebutkan lokus kabupaten Jepara, ia menuturkan pihaknya tetap mengirim bukti bukti terkait sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

"Terkait DPR RI partai Berkarya sebenarnya tidak ada lokus spesifik menyebut Kabupaten Jepara. Tetapi kami tetap harus siap memberikan kesaksian. Sebab yang disasar adalah Provinsi Jawa Tengah. Adapun bukti bukti sudah kami antar ke MK tanggal 2 Juli lalu " paparnya

Dalam acara penetapan DPRD Kabupaten, KPU mengacu pada jumlah suara formulir DB1 DPRD Kabupaten Jepara hasil pleno rekapitulasi suara pemilu 2019. Adapun penentuan peringkat kursi DPRD Kabupaten menggunakan metode Sainte Lague.

Sujiantoko mengatakan Penentuan dilakukan sesuai dengan pasal 415 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017. Yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 417 ayat 1, dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. (Faruq/HumasBawasluJepara)

Tag
Berita