PSU di TPS 5 Lebuawu karena Tidak Membawa Form A5
|
Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jepara, KPU akhirnya menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU), Sabtu (27/4/2019) di TPS 5 Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Hal tersebut terpaksa dilakukan karena adanya peserta pemilih yang tidak memenuhi syarat administrasi lantaran pemilih tersebut dari luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT setempat, DPTb dan tidak menyertakan formulir A5 namun tetap diberikan hak untuk memilih meski hanya 3 (tiga) Surat suara yaitu Pilpres , DPR RI dan DPD.
Kejadian ini berdasarkan temuan Panwaslu Kecamatan Pecangaan yang dilaporkan kepada Bawaslu bahwa pada akhir proses rekapitulasi ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pecangaan Kabupaten Jepara diketahui jumlah surat suara sah dan tidak sah tidak sinkron. Setelah dilakukan cek DPK (Daftar Pemilih Khusus) terdapat kekeliruan yaitu terdapat 2 (dua) orang pemilih yang seharusnya tidak melakukan pemilihan suara di wilayah Kabupaten Jepara. Kedua orang tersebut saat datang ke TPS hanya menggunakan KTP Elektronik atas Nama Nyomi dan Sunardi Warga Desa Grobogan tanpa membawa Formulir A5 , oleh KPPS dimasukkan ke dalam daftar hadir DPK. Kemudian KPPS memberikan 3 (tiga) surat suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD.
“Bedasarkan hasil rapat pleno maka kami merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan Pemungfutan Suara Ulang (PSU)” Papar Sujiantoko Selaku Ketua Bawaslu
Sementara itu Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penindakan Kunjariyanto menjelaskan dasar Bawaslu Jepara dalam memberikan rekomendasi kepada KPU adalah bedasarkan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan Sejalan dengan hal tersebut berdasarkan pasal 18 ayat (2) huruf e Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 1 tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu ketentuan yang dapat menyebabkan Pemungutan Suara Ulang adalah pemilih yang tidak memiliki KTP-Elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
“ Terakhir Pasal 65 Ayat (2) huruf Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 bahwa Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila terdapat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.” Imbuh Kunjariyanto
PSU di TPS 05 Lebuawu tidak dilaksanakan untuk semua jenis pemilihan melainkan pada persoalan yang melatar belakanginya yaitu hanya untuk tiga jenis surat suara saja. Tiga jenis surat suara yang akan dilakukan PSU masing-masing adalah Pilpres, DPR RI dan DPD tidak semua seperti rekomendasi PSU di Welahan
“ini merupakan rekomendasi PSU kedua dengan memilih 3 surat suara setelah adanya rekomendasi PSU di Kecamatan Welahan”. (Nesya)