Lompat ke isi utama

Berita

Sengketa Proses Pemilu Tak Sederhana, Bawaslu Jepara Bekali Mahasiswa Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Jepara selenggarakan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, Rabu (30/9/2026).

Bawaslu Jepara selenggarakan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, Rabu (30/9/2026).

Bawaslu Jepara — Potensi perbedaan kepentingan dalam tahapan Pemilu membutuhkan mekanisme penyelesaian yang jelas, objektif, dan berbasis hukum. Sengketa proses Pemilu dapat melibatkan kepentingan berbagai pihak, mulai dari peserta Pemilu hingga keputusan penyelenggara. Ketika kepentingan tersebut beririsan, perselisihan berpotensi muncul dan membutuhkan mekanisme penyelesaian yang objektif serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Pentingnya pemahaman terhadap mekanisme tersebut menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara melalui Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini menyasar mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum, agar memahami sistem keadilan Pemilu sekaligus prosedur penyelesaian sengketa.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, mengatakan sistem keadilan Pemilu memiliki peran penting dalam mencegah dan menyelesaikan persoalan yang muncul dalam proses Pemilu. Menurutnya, penyelesaian perselisihan harus ditempuh melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sehingga hak para pihak tetap mendapatkan perlindungan.

“Ketika terjadi perselisihan dalam proses Pemilu, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Sujiantoko.

Menurut Sujiantoko, keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi penting ketika terdapat perbedaan kepentingan dalam proses Pemilu. Mekanisme tersebut menjadi jalur hukum bagi para pihak untuk menyelesaikan perselisihan sekaligus menjaga agar persoalan yang muncul tidak berkembang di luar prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bawaslu Jepara Awasi Pleno PDPB Triwulan III 2026, Cermati Data Pemilih Luar Negeri 

Dekan Fakultas Hukum UNISNU Jepara, Wahidullah, mengatakan penyelesaian sengketa Pemilu memiliki keterkaitan erat dengan pendidikan hukum. Karena itu, mahasiswa perlu memahami penerapan hukum tidak hanya dari sisi teori, tetapi juga melalui persoalan dan praktik penyelesaian sengketa yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengimplementasikan pengetahuan tersebut di masyarakat,” ujar Wahidullah.

Anggota Bawaslu Jepara, Khoirul Abidin, mengatakan kompleksitas sengketa proses Pemilu menuntut pemahaman terhadap tahapan, dasar hukum, dan mekanisme penyelesaian. Menurut dia, pemahaman normatif perlu diperkuat dengan kemampuan membaca persoalan dan menerapkan prosedur penyelesaian secara tepat.

“Kelas sengketa ini kami harapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai proses dan mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk melalui praktik simulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu,” kata Abidin.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa tidak hanya memperoleh materi mengenai sistem keadilan Pemilu, tetapi juga dikenalkan pada praktik penyelesaian sengketa proses Pemilu. Bawaslu Jepara berharap peningkatan literasi hukum Pemilu di kalangan mahasiswa dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi secara kritis, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Jepara selenggarakan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, Rabu (30/9/2026).
Bawaslu Jepara selenggarakan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, Rabu (30/9/2026).

Penulis: Nurul Khotimatul K.
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Humas Bawaslu Jepara