Lompat ke isi utama

Berita

Si-Walu 9– Penyelesaian Sengketa Lagi dan Lagi?

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara tidak henti-hentinya mendiskusikan tema terkait penyelesaian sengketa Pilkada. Hal ini ditunjukan saat program Diskusi Wacana Pemilu (Si-Walu) edisi 9, Kamis (04/3). Bertempat di ruang tengah sekretariat kali ini dipaparkan oleh Komisioner Bawaslu Jepara koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa M. Zarkoni. Kali ini ia memaparkan materi tentang mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan dan penyelesaian sengketa proses pemilihan antar peserta.

Hadir peseta diskusi yakni sekretariat dan peserta Praktek Kerja Lapangan Jurusan Ilmu Politik FISIP Unsoed Purwokerto. Diskusi ini juga dimoderatori oleh staf teknis yang membidangi penyelesaian sengketa Dian Fatma. M. Zarkoni menjelaskan beberapa hal terkait ruang lingkup, para pihak, kewenangan, tempat penyelesaian, mekanisme dan jangka waktu penyelesaian.

Baca Juga : Si-Walu 8 – Mengapa Bawaslu Harus Terbuka?

Ia juga menjelaskan soal Penyelesaian sengketa antarpeserta diselesaikan hari itu juga, dan apabila kondisi yang tidak normal seperti masalah geografis dan komunikasi. Terdapat beberapa langkah yang harus dilalui dalam penyelesaian sengketa cepat yaitu Penerimaan Permohonan, Pemeriksaan Permohonan, Musyawarah. Dalam musyawarah terdapat kemungkinan sepakat dan tidak sepakat. Jika sepakat maka Bawaslu Jepara akan membuat putusan. Jika tidak sepakat maka Bawaslu melanjutkan pemeriksaan, putusan dan penyampaian putusan. Penyampaian putusan dilaksanakan selama 1 hari.

“Jika para pihak sepakat berdamai maka Bawaslu membuat putusan,” kata Zarkoni.

Ia menambahkan penyelesaian sengketa antar peserta yang didasarkan pada Perbawaslu 2 tahun 2020. Pemaparan mulai dari mekanisme penjadwalan dan pemanggilan, mekanisme musyawarah, sampai pada format denah ruangan musyawarah terbuka dan tertutup.

Sebelumnya Si-Walu 5 (25/2) Zarkoni sudah menjelaskan Penyelesaian Sengketa Pemilu. Ia membahas perbedaan mekanisme penyelesaian sengketa saat Pilkada. Menurutnya terdapat perbedaan penyebutan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pilkada. Jika konteksnya Pemilu prosesnya mediasi dan ajudikasi apabila Pilkada penyebutannya musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka.

Baca Juga : Meluaskan Area Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Lebih lanjut ia menegaskan hal -hal yang harus diperhatikan dalam melakukan putusan dalam musyawarah. Pertama putusan dibuat berdasarkan bukti dan fakta musyawarah. Kedua putusan dibacakan secara terbuka. Ketiga, putusan bersifat mengikat.

“Putusan berdasarkan bukti,fakta,terbuka dan mengikat,”tegas Zarkoni.

(Shol/humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita