Lompat ke isi utama

Berita

Si-Walu - Special 13.13, Bawaslu Jepara Bicara Soal Kewenangan dan Pilpet

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara melanjutkan program Diskusi Wacana Pemilu (Si-Walu) edisi 13 ditanggal 13 Juli 2021 kemarin. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring saat pelaksaan anjuran pemerintah tentang program PPKM darurat di Jepara.

Pada spesial 13.13 ini pemantik ingin menegaskan kembali mengenai tugas wewenang dan kewajiban Bawaslu. Hal ini agar seluruh jajaran sekretariat mengetahui mana batas tugas dan wewenang dalam pengawasan Pemilu.

Hadir secara virtual seluruh staf sekretariat Bawaslu Jepara dan Sujiantoko Ketua Bawaslu , Arifin selaku Kordiv Data Informasi dan Hukum serta di dampingi oleh Kunjariyanto selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran. Adapun pemantik diskusi adalah Ainna Khoiron Nawali staf teknis Bawaslu Jepara.

"Kita perlu memperhatikan kembali tugas dan wewenang Bawaslu sesuai amanat pasal 101 dan 102 UU No. 7/2017 tentang Pemilu" kata Iron panggilan akrabnya.

Ia menjelaskan bahwa memahami tugas dan wewenang penting ketika staf sekretariat Bawaslu di Jepara melakukan tugas. Apalagi saat masyarakat bertanya perihal apakah Bawaslu berwenang mengawasi dan menangani pelanggaran terhadap Pemilihan Petinggi (Pilpet). Ia meneruskan secara aturan kewajiban Bawaslu tidak memiliki dasar hukum untuk mengawasi Pilpet.

Baca Juga : Kolaborasi Antar Divisi Diskusikan Mediasi

“Dalam Undang-Undang tidak dijelaskan wewenang Bawaslu diperbolehkan melaksanakan pengawasan dan menangani pelanggaran dalam Pemilihan Petinggi, Bawaslu memiliki batasan batasan kewenangan," kata Iron pasca diskusi.

Kordiv data informasi dan hukum Arifin turut memberikan penjelasan terkait dengan tugas wewenang dan Kewajiban Bawaslu. Bahwa terkait tugas, wewenang dan kewajiban sesuai UU No. 17/ 2017, Bawaslu tidak berwenang untuk pengawasan dan menangani pelanggaran dalam Pemilihan Petinggi. Jadi Bawaslu tidak boleh melampaui kewenangan yang tertera di undang undang.

Ia meneruskan konteks Pemilihan Petinggi di Jepara dasar hukum sudah diatur dalam Perda No. 16/2017 dan Perbup Jepara No. 30/2018. Disana menyebutkan bahwa pemilihan Petinggi sudah memiliki panitia pengawas dan pemilihan sendiri.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Siap Bentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran

"Kita tidak boleh melampaui kewenangan dan Pilpet sudah ada dasar tersendiri," kata Arifin.

Si-Walu 13.13 ini merupakan diskusi kedua pasca aturan PPKM darurat diberlakukan di Jepara kepada sekretariat baik yang WFO ( Work From Office) maupun WFH ( Work From Home). Meski PPKM semua staf harus tetap menambah wawasan dan pengetahuan tentang kepemiluan dan melakukan pekerjaan yang lain.

( Iron/Staf Bawaslu jepara)

Tag
Berita