Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Wujud Pencegahan Bawaslu, Awas Pelanggaran Netralitas ASN!

Jepara.bawaslu.go.id - Bawaslu beri sosialiasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan Pemilu tahun 2024. Sosialisasi sebagai wujud pencegahan Bawaslu Jepara agar tidak terjadi pelanggaran netralitas di setiap tahapan. Hal ini terlihat saat rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (25/5) di Maribu Jepara.

Kegiatan dengan tema mewujudkan netralitas ASN ini mengundang kepala OPD dan Camat se-Jepara. Hadir ketua, anggota beserta jajaran Bawaslu Jepara. Hadir pula pemateri dari Sekda Jepara, akademisi Fakultas Syariah IAIN Kudus dan Kejaksaan Negeri Jepara.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan salah satu potensi pelanggaran pemilu adalah netralitas ASN. Pengalaman kasus pelanggaran netralitas Pemilihan Gubernur Jateng 2018 dan Pemilu serentak 2019 mesti menjadi pelajaran bagi ASN di Jepara. Pasal terdapat sanksi yang berakibat negatif bagi ASN itu sendiri. Ia mengajak ASN agar menjaga kondisifitas dengan netralitas ASN.

“Mari ikut serta mensukseskan pemilu agar kondusif, lancar, jujur, adil, mandiri, berkultas dan berintegritas,” kata Sujiantoko.

Baca Juga : Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pencalonan DPRD Kabupaten

Ia menghimbau agar ASN berhati-hati dalam bermedia sosial terutama tidak berfoto atau komentar yang menunjukan keberpihakan pada peserta pemilu. Menurutnya berpolitik adalah hak setiap warga negara, namun harus menjaga netralitas.

Sejalan dengan hal tersebut Sekda Jepara Edy Sujatmiko menghimbau 4 hal pokok yang mesti dicermati oleh seluruh ASN. Pertama tingkatkan komitmen dan loyalitas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, serta berpegang kepada disiplin pegawai negeri sipil dalam proses pelaksanaan tugas.

Kedua tidak sekali-kali terlibat dalam aktivitas politik untuk sekedar memenuhi kepentingan karier jangka pendek. Hal ini karena dapat menjadi bumerang bila terjadi rotasi rezim penguasa. Ketiga senantiasa meningkatkan kompetensi dalam proses pengembangan karier tidak dengan jalur politik.

Ia melanjutkan, keempat memperkuat semangat korps antar sesama anggota korpri dan berupaya saling mendukung pelaksanaan tugas. Hal ini agar seluruh anggota Korpri dapat mendukung peningkatan kinerja Pemda.

“Loyal sesuai kewenangan pimpinan dan aturan serta Integritas harga mati,” ungkap Edy.

Baca Juga : Konsolidasikan Kebijakan, Perkuat Langkah Pengawasan

Any Ismayawati akademisi IAIN Kudus memamparkan tentang netralitas ASN sebagai pilar pemersatu bangsa dalam mewujudkan good governance. Dekan Fakultas Syariah ini memberi konsep netralitas yakni setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Hal ini diperingatkan oleh Kasipidum Fiqhi A. Baswara Kejari Jepara dengan ketentuan pidana. Pasal 494 UU. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan setiap ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.

“Hati-hati ancaman hukuman pidana netralitas,”kata Fiqhi.

(MS/Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita