Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi Jateng, Bawaslu Jepara Tunjukkan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Masih dalam rangkaian tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019. Bawaslu Jepara Tunjukan Penanganan Pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah saat supervisi, Jumat (12/7).

Dalam agenda tersebut Bawaslu Jepara menunjukkan semua hasil penanganan pelanggaran dan memberikan dokomen penting kepada Bawaslu Jateng.

Komisioner Bawaslu Jateng Divisi Penindakan, Ananingsih menerangkan, data penanganan pelanggaran yang dilakukan Jepara perlu disingkronkan dengan data provinsi. Meski tiap penanganan selalu dikirimkan melalui surat elektronik, Bawaslu Jateng ingin mengetahui secara langsung berkas berkas hasil penanganan.

"Kita minta lagi dengan cara mengisi form yang telah kami siapkan. Ini supaya data kita sama dengan yang dimiliki kabupaten. Tujuannya agar laporan akhir kita benar-benar valid" terangnya.

Komisioner Bawaslu Jepara divisi Penindakan, Kunjariyanto menerangkan, selama pemilu 2019 Bawaslu Jepara telah menyelesaikan sebanyak 10 penanganan pelanggaran. 8 diregistrasi yang 2 tidak diregistrasi.

Dengan rincian berasal dari temuan pengawas, ada 7 yaitu 4 pelanggaran administrasi, 2 pelanggaran pidana, 1 perundang undangan lainnya. Perundang lain dalam hal ini adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Pelanggaran Administrasi ini berupa 2 pelanggaran saat kampanye tak ber STTP, yang 2 terkait penghitungan ulang di kecamatan Welahan dan Pecangaan" paparnya.

Adapun dari laporan masyarakat dan peserta pemilu terdapat 3 penanganan. 1 diregister dan 2 tidak diregister. 1 yang diregister yaitu dugaan pelanggaran APK ilegal yang diduga melecehkan pasangan calon dan kedua yang tidak diregister adalah penanganan pelanggaran kasus pengrusakan APK masing-masing di kecamatan Pakisaji dan Kalinyamatan.

"Maksud tidak diregister ini kasus tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan. Contoh laporan perusakan APK di kecamatan Pakisaji tidak dicantumkan terlapor sehingga tidak dilanjutkan" ucap Kunjariyanto.

Kunjariyanto melanjutkan penanganan dilakukan sesuai mekanisme penanganan. Seperti melakukan kajian awal, melakukan klarifikasi, pengumpulan bukti-bukti dan lain-lain.

"Selain itu ada juga rapat pleno pembahasan sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Polres"

Bawaslu Jepara juga merekomendasikan kasus pelanggaran lainnya berupa dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindak lanjut dari kasus ini Bawaslu Jepara merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini sesuai dengan pasal 455 ayat (1) huruf c angka 1 dan 2 undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa Pemilu dan bukan tindak pidana Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing dan/atau diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang. (Faruq/Shol/HumasBawasluJepara)

Tag
Berita