Lompat ke isi utama

Berita

TNI Diminta Netral di Pemilu 2019

JEPARA - Sebagai aparatur dan pengayom masyarakat, TNI diimbau tetap netral pada pelaksanaan pemilu 2019. Pesan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko saat menghadiri kegiatan Pembinaan Netralitas TNI dalam pemilu 2019, jum’at (1/3) di markas Kodim 0719 Jl. Yos Sudarso, Jepara.

“TNI agar tidak terpengaruh dengan kepentingan sirkulasi kekuasaan politik. TNI dengan kewenangan dan kekuasaannya sangat rentan dimanfaatkan pihak peserta pemilu, apalagi pada tahapan kampanye saat ini.” Kata ketua Bawaslu Jepara.

Sujiantoko menjelaskan, ketidak netralan ini bisa berbentuk penggunaan fasilitas Negara untuk kampanye, membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon, serta menerima uang ataupun barang dari peserta pemilu.

“Fasilitas Negara disini bisa berupa gedung kantor, rumah dinas, Sarana komunikasi dan sarana mobilitas seperti kendaraan dinas pejabat, dan fasilitas lain yang didanai APBN. Semuanya tidak boleh digunakan untuk kampanye atau aktifitas politik lainnya” terangnya.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN tertuang dalam pasal 494, setiap aparatur sipil Negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana/tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Di pasal 547 juga mengatur tentang ini, yakni apabila ada pejabat Negara yang dengan sengaja membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pihak, bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun, dan denda paling banyak Rp.36.000.000” tambahnya.

Salah satu tugas Bawaslu adalah mengawasi netralitas ASN, anggota TNI dan Polri. Bawaslu berhak merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan apabila ditemui pelanggaran. ”Isu netralitas ini tidak hanya menjadi obyek pengawasan kami, tetapi juga oleh Komisi ASN, dan masyarakat pada umumnya” tuturnya.

Setelah ada laporan tentang pelanggaran, Bawaslu akan mengadakan kajian yang nantinya diplenokan sebelum ditetapkan sebagai pelanggaran. “Laporan pelanggaran ini, tidak boleh lewat dari 7 hari, jika lewat akan dianggap kadaluarsa. Setelah pleno dan ditetapkan melanggar, akan kami rekomendasikan kepada Komisi ASN atau diteruskan ke Kepolisian untuk diberi sanksi” pungasnya. (F2@/Staf Bawaslu Jepara)

Tag
Berita