Lompat ke isi utama

Berita

Undang Staf Ahli Bawaslu RI, Ajak Masyarakat Awasi Pemilu

Jepara - Bawaslu Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema “Membumikan Pengawasan Pemilu Partisipatif melalui Keterlibatan dan Peran Masyarakat” yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Dseason, Bandengan Jepara, Senin (31/10/22).

Kegiatan tersebut mengundang perwakilan dari organisasi masyarakat, disabilitas, organisasi keagamaan, organisasi mahasiswa, serta akademisi yang berjumlah 75 orang. Hadir sebagai narasumber, Staf Ahli Bawaslu RI Periode 2017-2022, Ahmad Jukari. Kegiatan juga dihadiri Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko beserta jajaran Koordinator Divisi.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai upaya Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan Pemilu. Selain itu kegiatan dilaksanakan guna menjalin sinergi bersama stakeholder terkait dalam kepemiluan.

Baca Juga : Resmi, Bawaslu Lantik Panwaslu Kecamatan dan Ini Tugas Awal Mereka

“Ini sebagai ikhtiar kami dalam membumikan pengawasan partisipatif. Keberadaan organisasi masyarakat, pemuda dan mahasiswa ini sangat penting dalam rangka pengawasan tahapan Pemilu. SDM kami terbatas, jumlah kami terbatas, maka bantuan dari masyarakat ini sangat penting,” kata Sujiantoko.

Ia berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini mampu mendorong masyarakat untuk dapat berperan aktif mengawal jalannya tahapan Pemilu. Sehingga mampu terwujud Pemilu yang berintegritas dan adil.

“Misalnya dalam tahapan saat ini, yaitu verifikasi Parpol, masyarakat bisa ikut serta mengecek namanya atau keluarganya di Sipol, apakah tercantum atau tidak. Misal tidak merasa sebagai anggota Parpol, tetapi Namanya tercantum, maka bisa melapor ke Bawaslu.

Sementara itu Narasumber sekaligus staf ahli Bawaslu RI, Ahmad Jukari menyampaikan, Kebanyakan yang tidak ikut terlibat dalam pengawasan Pemilu rata rata jawabannya karena tidak tahu aturannya. Kemudian jawaban selanjutnya adalah tidak mengetahui jadwal pelaksanaan tahapan. Kemudian yang terbanyak ketiga yaitu malas atau enggan melapor, kemudian takut ada ancaman, yang terakhir karena prosedurnya sulit.

“Takut ada ancaman ini nyata di lapangan. Masyarakat bukan lagi takut pada ancaman kekerasan fisik tapi juga ancaman psikologis,” Kata Jukari.

Baca Juga : 48 Panwascam Di Kabupaten Jepara Resmi Ditetapkan

Ia menambahkan, meskipun tingkat partisipasi publik masih sangat rendah, tetapi dengan cara yang tepat dan di waktu yang tepat, kita bisa menghasilkan hal hal yang dampaknya lebih besar. Banyak orang yang menganggap penyampaian laporan itu susah aksesnya, tapi kalo kita lihat sekarang sudah banyak kemudahan, misalnya menggunakan aplikasi gowaslu.

“Meski sudah banyak kemudahan, nyatanya, tidak sampai 10% yang tahu aplikasi terkait pelaporan pelanggaran itu misalnya. Hingga sampai saat ini, Bawaslu bisa sosialisasi tidak hanya aturannya tapi juga perangkat teknologi untuk melakukan laporan. Agar masyarakat tidak merasa sulit untuk melaporkan,” Pungkasnya.

(Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita