Lompat ke isi utama

Berita

Validasi Data, Bawaslu Jepara Analisa Potensi Pelanggaran Pemilu

Jepara.bawaslu.go.id - Bawaslu Jepara validasi data penanganan pelanggaran di tahapan Pemilu kini. Bawaslu perlu memvalidasi guna membahas potensi pelanggaran Pemilu pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Hal ini disampaikan Kunjariyanto Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada rapat penanganan pelanggaran yang bertempat di Gedung B Bawaslu Jepara, (17/7/2023).

Kunjariyanto menjelaskan potensi pelanggaran yang sering muncul antara lain potensi kesalahan baik administratif lantaran neban kerja yang sangat tinggi, Peserta Pemilu tidak taat pada peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat memunculkan pelanggaran baik administratife maupun pidana. Ia mengatakan money politic menjadi tantangan terbesar Bawaslu yang saat ini bisa jadi telah bermetamorfosis; dan potensi pelanggaran dari pemilih yang tak sesuai prosedur.

Baca Juga : Keliling Indonesia, Rekan Disabilitas Dukung Bawaslu Jepara

“Banyak yang tidak berani melaporkan. Ini menjadi PR kita agar Pemilu bisa berjalan dengan jujur dan adil,” Imbuhnya.

Kunjariyanto melanjutkan pada Pemilu 2019 Bawaslu Jepara menangani 10 dugaan pelanggaran yang terdiri dari 7 temuan dan 3 laporan. Selanjutnya pada tahun 2023 sampai saat ini Bawaslu Jepara telah menangani 1 kasus pelanggaran kode etik oleh salah satu Panwaslu Kelurahan. Menurut hasil pleno melanggar netralitas, outputnya diberikan sanksi peringatan.

“Pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Jepara mulai tahun 2019-2023 ini menjadi penting untuk dipahami, karena potensi-potensi pelanggaran itu sering muncul pada semua tahapan,” tegasnya.

Baca Juga : Awasi Tahapan Pencalonan DPRD Jepara, Bawaslu Pastikan Kebenaran Prosedur
Tag
Berita