Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ajak Masyarakat, Bersama Perangi Money Politic

[caption id="attachment_2983" align="aligncenter" width="640"]Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko saat menyampaikan materi Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko saat menyampaikan materi[/caption] Terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi terjadi praktik money politic dalam Pemilu. Butuh peran masyarakat untuk mengatasi praktek money politik tak hanya dipasrahkan kepada penyelenggara Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dalam Bincang Malam Politic Education dengan tema "Pemilu yang Jujur dan Adil Tanpa Money Politic", Sabtu (25/9). Hadir Ka. Bakesbangpol Lukito, Ketua KPU Jepara Subhan Zuhri, Perwakilan DPRD Jepara Lukman Hakim. Acara yang diselenggarakan oleh Gerakan Jalan Lurus (GJL) juga dihadiri oleh tokoh agama, akademisi, politisi, organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan Jepara. Sujiantoko mengatakan faktor yang mempengaruhi terjadinya money politic adalah faktor moral, sosial ekonomi, celah pada undang-undang. Ia menjelaskan masyarakat masih menganggap praktek money politic adalah hal yang biasa. Jika hal itu terjadi maka hal ini menunjukan degadrasi moral. "Money politic dominan diakibatkan faktor moral dan sosial ekonomi," kata Sujiantoko. Kegiatan yang terselenggara di Anglo resto itu Sujiantoko menyampaikan perlu adanya usaha penyadaran pemikiran agar Pemilu yang akan datang masyarakat sadar akan bahaya money politic. Ia melanjutkan kemiskinan juga dapat membuat money politic terjadi. Dengan uang atau barang yang diberikan atau dijanjikan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terkait dengan adanya celah pada UU yakni UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya delik pasal pidana yang dijadikan dasar untuk menindak money politic hanya terfokus pada pelaksana/tim kampanye. Itu pun mereka musti terdaftar di KPU, sementara praktek dilapangan mereka hanya relawan. Dalam hal ini juga berarti hanya pemberi yang dapat di jerat pasal pidana, sedangkan penerima tidak. Hal ini berbeda dengan aturan yang tertuang dalam aturan Pilkada pada UU. No. 10 Tahun 2016. "Kalau di aturan Pemilu hanya pemberi yang dapat dipidana sedangkan di aturan Pilkada baik pemberi atau penerima dapat dipidana," katanya. Ia mengingatkan, jika peserta Pemilu terbukti melakukan money politic, maka tak hanya sanksi penjara dan denda melainkan juga pembatalan sebagai peserta Pemilu. Dalam hal ini bukan hanya aturan pidana yang dilanggar tetapi juga aturan administrasi. Namun begitu pembatalan sebagai peserta Pemilu harus juga memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif. Selain itu ia juga melanjutkan bahwa tanggungjawab praktek money politic bukan hanya berada dipundak penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu, KPU dan DKPP (Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu). Namun tanggungjawab juga diemban oleh masyarakat. Peran masyarakat sangat penting untuk mencegah praktek terjadinya money politic. [caption id="attachment_2985" align="aligncenter" width="1280"]Kegiatan Politic Education dengan tema "Pemilu yang Jujur dan Adil Tanpa Money Politic" Kegiatan Politic Education dengan tema "Pemilu yang Jujur dan Adil Tanpa Money Politic"[/caption] Usaha Bawaslu Jepara Dalam upaya pencegahan dini sebelum tahapan Pemilu, mulai tahun 2020 Bawaslu bekerjasama dengan desa. Upaya ini dalam rangka penyadaran masyarakat sejak dini terhadap bahayanya pelanggaran Pemilu terkhusus money politic. Upaya dilakukan dengan mensosialisasikan pengawasan partisipatif kepada masyarakat desa. Bawaslu Jepara membangun ruang lingkup yang lebih kecil dengan membangun desa mitra bertemakan Desa Anti Politik Uang dan Desa Pengawasan Pemilu. Adapun desa mitra anti politik uang sampai dengan saat ini yakni Desa Sukodono, Karimunjawa, Tempur, Dongos dan Banjaragung. Adapun Desa Pengawasan meliputi Desa Sowan Kidul, Kawak, Papasan, Klepu, Clering dan Petekeyan. Suji mengatakan dengan kerjasama dengan desa, Bawaslu dapat memberikan penyulushan dan penyadaran kepada masyarakat tentag bahaya money politic. Pada tahun 2021 ini Bawaslu menargetkan ada 14 Desa yang menjadi mitra Bawaslu. Harapannya agar praktek money politic dapat diminimalisasi. " Pelanggaran Pemilu khususnya oney politic menjadi tantangan bersama karena Pemilu ini milik bersama maka ayo kita awasi bersama," pungkas Sujiantoko. (SOLIKIN/HUMASBAWASLUJEPARA) [caption id="attachment_2984" align="aligncenter" width="1280"]Peserta kegiatan Politic Education dengan tema "Pemilu yang Jujur dan Adil Tanpa Money Politic" Peserta kegiatan Politic Education dengan tema "Pemilu yang Jujur dan Adil Tanpa Money Politic"[/caption]
Tag
Berita