Bawaslu Jepara Koordinasikan Penertiban APK Jelang Masa Tenang Pilkada 2024
|
Bawaslu Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan 2024 bersama stakeholder terkait di Gedung B Bawaslu Jepara, Rabu (22/11). Rapat ini menindaklanjuti kesepakatan dengan KPU dan pasangan calon (paslon) terkait penertiban APK secara mandiri maksimal tiga hari sebelum pemungutan suara.
Anggota Bawaslu Jepara, Khomaru Zaman, menyampaikan bahwa idealnya KPU dan paslon menertibkan APK masing-masing pada Sabtu (25/11). Namun menyadari kesibukan paslon di hari terakhir kampanye, Bawaslu memberi tenggat waktu hingga hari pertama masa tenang untuk penertiban mandiri. "Jika setelah itu masih terdapat APK yang terpasang, maka akan menjadi tanggung jawab bersama. Senin (27/11) kita akan lakukan penertiban serentak," tegas Khomaru.
Bawaslu Jepara akan membagi wilayah penertiban menjadi tiga zona, yaitu tengah, utara, dan selatan. Untuk mendukung penertiban ini, Bawaslu membutuhkan bantuan dari berbagai pihak, termasuk Dishub, Kesbangpol, Kodim, Polres, DLH, DPUPR, dan Satpol PP. Kebutuhan logistik meliputi tiga truk, tiga crane, mobil angkut personil, serta personil dari instansi terkait.
Khomar juga menyoroti mobil branding yang berpotensi melanggar aturan kampanye di masa tenang. "Kami mengimbau paslon untuk merumahkan mobil branding selama masa tenang. Jika masih ditemukan, mohon diberhentikan dan brandingnya dilepas," pintanya.
Baca Juga: Bawaslu Jepara Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024
Menanggapi hal tersebut, Kodim Jepara menyatakan siap mendukung penuh penertiban APK seperti pada Pemilu sebelumnya dan menyarankan antisipasi potensi permintaan APK dari masyarakat agar dilakukan secara tertib. Polres Jepara menyatakan kesiapannya dalam hal pengamanan dengan menerjunkan empat personil. Namun, Polres meminta kejelasan waktu penertiban agar tidak bentrok dengan agenda lain.
Kesbangpol Jepara meminta penjelasan teknis dan rundown kegiatan penertiban, mengingat beberapa personil baru pertama kali terlibat dalam kegiatan serupa. DPUPR menyatakan siap menyediakan dua truk dan meminta Bawaslu mengirimkan surat permohonan resmi paling lambat Sabtu pagi. DLH menawarkan sepuluh dump truck, namun baru tersedia setelah pukul 12.00 WIB. Satpol PP menyediakan satu truk dan dua kendaraan pengangkut personil, serta menawarkan tenaga bantuan untuk penertiban. Dishub Jepara menyediakan satu crane, sementara satu crane lainnya disiagakan untuk antisipasi perbaikan listrik.
Kedua tim penghubung (LO) paslon menyambut baik rencana penertiban ini dan mempersilakan masyarakat untuk mengambil APK yang telah ditertibkan. Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu dan semua pihak yang telah membantu proses penertiban. Kedua paslon berharap Pilkada Jepara berjalan aman dan kondusif hingga akhir.
Khomar menambahkan, masyarakat dipersilakan meminta APK setelah pencoblosan. "Jika ingin dipasang, harap dibalik agar tidak terkesan berkampanye di rumah," candanya. Bawaslu akan segera mengirimkan surat permohonan bantuan personil, kendaraan, dan crane kepada instansi terkait. Ia berharap paslon dapat menertibkan APK secara mandiri untuk menghindari potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Humas Bawaslu Jepara