Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara - KPU Jepara, Bersama Membangun Sinergitas

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara dan KPU Jepara mempunyai peran penting dalam suksesi penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada di Jepara. Sebagai langkah awal memang membutuhkan komunikasi dan konsolidasi. Keduanya dapat melakukan kolaborasi untuk saling melengkapi terhadap tugas dan kewenangannya masing-masing. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dalam fasilitasi kunjungan koordinasi KPU Jepara di gedung B sekretariat Bawaslu Jepara, Selasa (25/1).

Hadir pimpinan Bawaslu Jepara Arifin, Abd. Kalim, M. Zarkoni, Kunjariyanto dan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun serta Siti Nurwakhidatun.

Sujiantoko mengatakan KPU Jepara dengan Bawaslu Jepara berusaha membangun silaturahmi dan konsolidasi dalam rangka persiapan suksesi Pemilu maupun Pilkada di Jepara. Pada dasarnya dalam tahapan Bawaslu dan KPU memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan aturan. Bawaslu Kabupaten diminta untuk mencegah lebih awal terhadap potensi pelanggaran untuk mengurangi hal-hal yang tidak dinginkan bersama.

Baca Juga : Dokumentasikan Sejarah, Bawaslu Rancang Buku Terbaru di 2022

“Untuk mengurangi pelanggaran melalui langkah pencegahan memang membutuhkan komunikasi yang baik,” kata Sujiantoko.

Kordiv. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga itu mengungkapkan KPU dan Bawaslu dapat melakukan kerja bersama. KPU mempunyai program pendidikan pemilih yang merupakan bagian dari suksesi penyelenggaraan suksesi teknis Pemilu dan bagian dari tagline kita bersama dalam memerangi tiga hal yakni politik uang, Hoax dan SARA. Sedangkan Bawaslu Jepara mempunyai beberapa desa mitra dan beberapa kerjasama. Ini merupakan tujuan bersama dalam pelaksanaan demokrasi di Jepara agar berjalan dengan baik.

Diketahui Bawaslu Jepara pada Tahun 2022 ini memiliki 14 desa mitra terdiri dari 7 desa pengawasan dan 7 desa anti politik uang. Bawaslu juga kerjasama dengan civitas akademika yakni UNISNU Jepara. Total terdapat 16 stakeholder yang bekerjasama dengan Bawaslu Jepara.

“Apa yang menjadi pemahaman bersama akan kita tindak lanjuti. Pada tahun 2022 ini akan ada kolaborasi khususnya program sosialisasi,” ungkap Sujiantoko.

Sejalan dengan hal tersebut Kordiv. Penyelesaian Sengketa M. Zarkoni mengatakan rapat koordinasi dan komunikasi merupakan bagian dari pencegahan. Apalagi KPU Jepara merupakan salah satu lembaga yang diawasi oleh Bawaslu Jepara. Dalam tahapan Pemilu jika terdapat permohonan sengketa dari peserta Pemilu maka Bawaslu Jepara akan melakukan sidang ajudikasi sengketa proses. Tentu hal ini perlu dicegah lebih awal agar meminimalisasi terjadinya sengketa proses antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

“Semoga tidak terjadi sengketa proses Pemilu maka dibutuhkan koordinasi dan komunikasi bagian dari upaya pencegahan,” kata M. Zarkoni.

Sementara itu Ketua KPU Jepara Subhan Zuhri mengatakan kesuksesan itu dimulai dari koordinasi untuk kesepahaman bersama dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu karena dalam penyelenggaraan mempunyai tanggung jawab yang sama. KPU Jepara dan Bawaslu Jepara memiliki hubungan yang harmonis dan sepaham. Kalaupun terjadi ketidak sepahaman dalam penafsiran memaknai sesuatu regulasi diselesaikan dalam forum koordinasi dan komunikasi. Hal ini perlu dilakukan dalam hal sebelum mengambil keputusan-keputusan penting yang berdampak pada tahapan Pemilu maupun Pilkada terutama saat tahapan Pemilu 2024

Baca Juga : Bawaslu RI Beri Apresiasi Pada Bawaslu Jepara

Menurutnya dengan keputusan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan, berdasarkan simulasi tahapan yang disusun KPU rencana pada tahun 2022 ini memasuki pengumuman, pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Rencana dilaksanakan antara Juli-Agustus 2022. Hal ini menjadi persiapan bersama dari sisi regulasi dan teknis atau potensi potensi lain yang berdampak pada kelancaran tahapan.

“Namun KPU Jepara masih harus menunggu tahapan secara final dari KPU RI,” lanjut Subchan.

Siti Nurwakhidatun juga turut memberikan tanggapan bahwa koordinasi KPU dan Bawaslu adalah kegiatan yang bagus di awal tahun 2022. Ini bagian dari menunjukkan kesiapan terhadap tahapan. Apalagi KPU dan Bawaslu sudah mendapatkan informasi terkait pelaksanaan hari dan tanggal penyelenggaraan pemungutan suara untuk Pemilu 2024, yaitu Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara serentak nasional untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 27 November 2024.

“Butuh persepsi yang sama karena sama-sama penyelenggara terutama soal teknis penyelenggaraan yang terkait dengan peserta Pemilu, diharapkan nanti KPU dan Bawaslu terdapat kesepahaman,” kata Siti Nurwakhidatun.

(MS/Staf PP Bawaslu Jepara)
Tag
Berita