Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Siapkan Panwaslu Kecamatan Hadapi Sengketa Pemilihan 2024 Melalui Bimbingan Teknis

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko memberikan sambutan sekaligus membuka acara bimbingan teknis penyelesaian sengketa

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko memberikan sambutan sekaligus membuka acara bimbingan teknis penyelesaian sengketa

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menggelar Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan 2024 pada Rabu, 18 September 2024. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat RM. Sosro Kartono Setda Jepara tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Jepara, Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam), serta dua narasumber dari akademisi dan praktisi.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Jepara, Abdul Ghofur, dalam laporan pembukaannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam terkait penyelesaian sengketa pemilihan yang mungkin terjadi pada Pilkada 2024. Acara ini dianggap penting bagi Panwaslucam dalam menjalankan tugas pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilihan. 

"Kegiatan ini adalah langkah persiapan untuk mengantisipasi potensi sengketa yang mungkin terjadi," ujar Abdul Ghofur.

Baca Juga: Bawaslu Jepara Buka Pendaftaran 1.743 Pengawas TPS untuk Pemilihan Tahun 2024

Ketua Bawaslu Jepara Sujintoko, secara resmi membuka acara dengan sambutan yang menggarisbawahi pentingnya pemahaman mendetail tentang penyelesaian sengketa proses pemilihan. Dalam sambutannya, Sujintoko menekankan bahwa seluruh jajaran Panwaslucam harus memahami setiap tahapan proses penyelesaian sengketa pemilihan. 

Kegiatan bimbingan teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024

“Jangan sampai kita berbicara soal penyelesaian sengketa, tetapi kita sendiri masih terjebak dalam sengketa," tegasnya.

Dalam kegiatan ini, narasumber Naya Amin Zaini dan Muntoko memberikan materi tentang penyelesaian sengketa pemilihan dan wewenang Panwaslucam dalam mengatasi sengketa tersebut. Naya Amin Zaini membahas peran Panwaslucam dalam mengimplementasikan kewenangan dalam Pilkada, sementara Muntoko memberikan pandangan tentang pentingnya transparansi dalam proses pencalonan dan pemilihan.

Penulis: Nurul Khotimatul K.

Foto: Zain Musthofa Kamal

Editor: Humas Bawaslu Jepara