Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Segera Bentuk Unit Pengelola BDP

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka tertib pengelolaan barang dugaan pelanggaran (BDP) Pemilu dan Pemilihan, maka keberadaan Unit pengelola BDP sangat vital. unit pengelola BDP mempunyai 5 tugas pokok.

"Tugas pokok Unit pengelola BDP adalah Mencatat, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan dan memusnahkan Barang BDP", kata Kunjariyanto, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jepara.

Ia menjelaskan tugas pokok tersebut sesuai dengan SE No. 26/ 2021. Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/kota dalam mengelola barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Dalam hal pencatatan BDP dicatat dalam Buku Register Barang Dugaan Pelanggaran. Untuk menyimpan BDP, Unit pengelola BDP harus menyiapkan tempat untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan barang dugaan pelanggaran.

Baca Juga : Si-Walu – Special 13.13, Bawaslu Jepara Bicara Soal Kewenangan dan Pilpet

Kunjariyanto meneruskan terkait dengan pengamanan dan perawatan terhadap barang dugaan pelanggaran dilakukan dengan cara melakukan pengecekan secara rutin dan pembersihan barang. Untuk barang yang mudah menguap, rusak dan terbakar dapat dikeluarkan atau dimusnahkan dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

"Pengeluaran dan pemusnahan harus sesuai aturan," jelas Kunjariyanto pasca Rakor Daring Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Jateng bersama 35 Kabupaten/kota, Kamis (22/7).

Ia melanjutkan untuk pembentukan Unit Pengelolaan BPD Bawaslu Jepara akan dilaksanakan di penghujung Juli ini. Tentunya setelah koordinasi ketua dan anggota lainnya. Struktur Unit pengelola BDP terdiri dari Pembina, Penanggung jawab, Kepala unit, dan staf pengelola.

Baca Juga : Kolaborasi Antar Divisi Diskusikan Mediasi

( Staf Teknis Bawaslu Jepara)

Tag
Berita