Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Siapkan SDM Penanganan Pelanggaran

peningkatan SDM Bawaslu Jepara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara melakukan persiapan dalam menangani pelanggaran hukum lainnya pada Pemilu 2024. Hal ini terlihat saat Bawaslu Jepara melakukan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam kegiatan Rapat Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Lainnya, Selasa, (12/7). Bertempat di Gedung B Sekretariat Bawaslu, kegiatan dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Jepara dan staf. Hadir Juga mahasiswa Pengalaman Praktek Lapangan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Prodi Pemikiran Politik Islam IAIN Kudus. Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan kegiatan pelatihan itu merupakan bagian dari peningkatan kapasitas para staf dalam penanganan pelanggaran yang akan datang. Bawaslu Jepara ingin menyegarkan kembali bagaimana pola penanganan pelanggaran terkhusus pada penanganan hukum di luar hukum Pemilu. “Salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan penanganan pelanggaran. Tidak hanya pelanggaran dalam UU pemilu namun juga pada pelanggaran lainnya,”kata Sujiantoko. Ia menambahkan kegiatan pagi itu merupakan awal dari pelatihan yang berjenjang. Terdapat banyak pelatihan sebagai tindak lanjut guna mempersiapkan menghadapi tahapan Pemilu 2024. Menurut Sujiantoko hal tersebut penting untuk kesiapan penanganan pelanggaran pada pemilu 2024. peningkatan SDM Bawaslu Jepara Materi disampaikan oleh koordinator Divisi Penanangan Pelanggaran Bawaslu Jepara Kunjariyanto. Ia menyampaikan Alur Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran. Menurutnya peserta pelatihan diminta untuk memahami beberapa aturan berkaitan dengan penanganan seperti UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan Perbawaslu No. 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kunjariyanto mengatakan sumber dugaan pelanggaran Pemilu dapat dari temuan atau laporan atau. Temuan merupakan hasil pengawasan yang terdapat dugaan pelanggaran dan di plenokan oleh pengawas pemilu paling lama 7 hari kerja sejak ditemukan. Temuan dituangkan dalam form B.2 yang memuat paling sedikit penemu, terlapor, batas waktu temuan dan uraian peristiwa. Sedangkan laporan adalah disampaikan oleh wni yang punya hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu kepada pengawas paling lama 7 hari kerja sejak diketahui peristiwa. “Temuan atau laporan sama-sama perlu diperhatikan,” kata Kunjariyanto. Kunjariyanto menambahkan dalam menerima laporan petugas diharapkan memperhatikan syarat formil dan materiil. Syarat formil terdiri dari identitas pelapor, identitas terlapor, batas waktu penyampaian dan kesesuaian tanda tangan. Sedangkan syarat materil terdiri dari uraian peristiwa/kejadian, waktu dan tempat peristiwa, saksi dan bukti. Berkaitan dengan Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya Kunjariyanto menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terjadi karena melanggar UU diluar UU Pemilu/Pilkada, yang berdampak pada Pemilu. Ia mencontohkan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pelanggaran Netralitas TNI/ Polri. “Pelanggaran netralitas merupakan bagian dari penanganan pelanggaran hukum lainnya untuk di rekomendasikan pada pihak yang berwenang,” pungkas Kun panggilan akrabnya. (Ms) peningkatan SDM Bawaslu Jepara
Tag
Berita