Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Pasal terkait Mediasi Sengketa Pemilu

Jepara, Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Tak henti-hentinya Mediasi menjadi bahan sosialisasi Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa baik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun penyelesaian sengketa Pemilihan Umum (Pemilu). Ini dibuktikan dengan adanya kegiatan Webinar pada (10/03) dan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang diselenggarakan selama dua hari pada (17/3 s/d 18/3), yang semuanya diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Adapun kegiatan tersebut semuanya melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah melalui virtual zoom.

Mewakili Bawaslu Jepara, Kordiv Penyelesaian Sengketa M. Zarkoni menghadiri undangan Rakorwil yang diselenggarakan Bawaslu Jawa Tengah tersebut. M. Zarkoni menjelaskan bahwa dalam Rakorwil tersebut masih sama dengan yang webinar sebelumnya yaitu membahas tentang Mediasi.

Baca Juga : Persamaan, Perbedaan Sengketa Pilkada dan Sengketa Pemilu

“Rapat Koordinasi Wilayah dua hari ini membahas tentang mediasi Penyelesaian Sengketa Pemilu, dan masih sama dengan webinar sebelumnya yang membahas tentang teknik mediasi dalam penyelesaian sengketa pemilu," kata Zarkoni.

Beliau juga menambahkan bahwa Rakorwil ini lebih khusus membahas Peraturan Bawaslu yaitu Perbawaslu No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Rakorwil yang berlangsung dua hari tersebut dipandu langsung oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono yang membedah pasal-pasal penting terkait penyelesaian sengketa proses pemilu di Perbawaslu No. 18 Tahun 2017.

“Pokoknya yang terpenting ketika kita menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa Pemilu harus berpedoman pada Undang-Undang Pemilu dan Perbawaslu No.18 Tahun 2017, terkhusus pasal 19 sampai pasal 24," kata Heru.

Baca Juga : Petinggi Desa Sidigede : Baik! Desa Kami Siap Jadi Mitra Selanjutnya Bawaslu Jepara

Sebagai penutup kegiatan Rakorwil, Kordiv Penyelesaian Sengketa Jawa Tengah tersebut menambahkan bahwa ada hal penting yang harus diketahui juga oleh Bawaslu sebagai Mediator nantinya, yaitu ada 3 (tiga) objek sengketa yang dikecualikan dan itu terdapat pada pasal 4A di Perbawaslu ini.

"Tujuan mediasi ialah kesepakatan, maka dalam hal ini Bawaslu sebagai mediator bisa berpikir untuk menghasilkan perdamaian," pungkasnya.

(Dian/Staf Bawaslu Jepara)
Tag
Berita