Lompat ke isi utama

Berita

Beri Pengarahan - Mahasiswa UNISNU Ingin Bentuk Bawaslu Mahasiswa

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Perwakilan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNISNU Jepara melakukan audiensi dengan Bawaslu Jepara. Audiensi bertujuan untuk menggali lebih dalam kelembagaan Bawaslu Jepara untuk diterapkan di UNISNU.

Ketua DPM Muhammad Riski mengatakan pihaknya ingin membentuk Bawaslu Kampus sebagai badan yang mengatasi masalah Pemilu mahasiswa (Pemilwa) UNISNU Jepara yang akan datang. Ia mengaku bahwa saat Pemilwa 2021 kemarin tahapan mengalami kendala dalam hal penyelesaian sengketa. Menurut mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum itu penyelesaian sengketa membutuhkan kinerja penuh dari Pengawas Pemilu Mahasiswa. Dalam audiensi Senin (01/11) itu, pihaknya meminta pemaparan dari Bawaslu Jepara untuk dijadikan rekomendasi pembentukan Bawaslu Mahasiswa di UNISNU terlebih soal legalitas pembentukan.

Baca Juga : Terkenal Multikultural, Kemujan Diresmikan Jadi Desa Binaan Bawaslu

“Kampus sebagai miniatur negara maka kami berencana membentuk Bawaslu Mahasiswa, namun apakah dipersamakan dengan Bawaslu sungguhan atau tidak masih dalam tahap perencanaan,” kata Riski.

Acara yang terlaksana di Gedung 2 Bawaslu Jepara itu, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko memberikan pemaparan perihal legalitas, tugas, kewenangan dan keorganisasian Bawaslu Kabupaten. Terkait dengan legalitas berdirinya Bawaslu Jepara dengan hadirnya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini juga perlu menjadi perhatian bagi mahasiswa lantaran dalam pembentukan Bawaslu mahasiswa mesti ada dasar hukum.

“Dasar terbentuknya Bawaslu Mahasiswa mutlak dibutuhkan misal tercantum di statuta atau aturan rektor,” kata Suajintoko.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga itu menambahkan Bawaslu mempunyai tugas pokok di wilayah Kabupaten/kota yakni melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Soal sengketa Pemilu Sujiantoko memberi penjelasan bahwa ada 2 macam sengketa Pemilu yakni sengketa proses dan sengketa hasil Pemilu. Bawaslu Kabupaten hanya memiliki kewenangan mengadili sengketa proses sedangkan kewenangan mengadili sengketa hasil Pemilu adalah Mahkamah Konstitusi. Dari hal ini dapat memberi pandangan bagi mahasiswa apakah membuat badan lagi layaknya Mahkamah Konstitusi atau digabungkan menjadi satu kewenangannya. Selain itu Bawaslu mempunyai 5 Divisi yaitu Div. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Div. Penanganan Pelanggaran, Div. SDM dan Organiasi, Div. Hukum Data dan Informasi dan Div. Penyelesaian Sengketa. Selain itu saat tahapan Pemilu Bawaslu mempunyai lembaga ad hoc dari tingkat kecamatan sampai tempat pemungutan suara. Ia menegaskan pengawas dituntut agar netral, mandiri dan profesional sebagai etika pengawas Pemilu sehingga dibutuhkan dewan pengawas untuk mengawasi kinerja Bawaslu.

Sujiantoko melanjutkan bahwa Bawaslu Jepara siap mendukung terbentuknya Bawaslu Mahasiswa sebagai wahana belajar di kampus. Dukungan ini dalam hal memberikan pengarahan tugas, wewenang dan keorganisasian. Tentunya nama lembaga harus dibedakan antara Bawaslu asli dengan Bawaslu mahasiswa.

“Kami siap mendukung niat baik mahasiswa untuk belajar kepengawasan Pemilu di UNISNU Jepara,” kata Sujiantoko.

Baca Juga : 6 Kader SKPP Jepara Ikuti Pendidikan Tingkat Menengah

Sejalan dengan hal tersebut anggota Bawaslu Jepara Div. Penanganan Pelanggaran Kunjariyanto mengatakan dalam menjalankan tahapan Pemilu butuh adanya kepastian hukum. Kepastian hukum diejawantahkan dalam aturan undang-undang yang memuat KPU, Bawaslu, Parpol dll. Ia mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat penting diperhatikan. Misal dalam membuat aturan butuh pendapat mahasiswa untuk merespon aturan yang akan dibentuk sebelum disahkan.

Siang itu Kunjariyanto juga menegaskan perihal netralitas penyelenggara Pemilu. Sebaik apapun penyelenggara namun apabila netralitas tidak dijunjung maka penyelenggaraan tidak berjalan dengan baik. Menurutnya diskusi tentang pembentukan Bawaslu mahasiswa perlu diperbincangkan lebih lanjut karena banyak yang harus didiskusikan. Diskusi tidak akan selesai dalam satu pertemuan.

“Pembicaraan netralitas dan pengawasan Pemilu masih panjang sehingga silakan mahasiswa jika ada waktu datang konsultasi ke Bawaslu Jepara,” ujar Kunjariyanto.

(MS/Staf PP Bawaslu Jepara)
Tag
Berita