Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Perkuat SDM

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tahapan Pemilu tahun 2024 akan dimulai pada bulan Juni 2022. Hal ini menjadi perhatian Bawaslu Jepara dalam mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pemilu tersebut. Anggota Bawaslu Jepara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Kunjariyanto mengatakan pihaknya akan mengintensifkan kinerja tahun 2022 terfokus pada peningkatan kapasitas SDM tentang penanganan pelanggaran. Hal ini dilakukan sebelum, saat dan pasca tahapan pada tahun ini.

“Fokus pada peningkatan SDM penanganan pelanggaran di tahun 2022 ini,” kata Kunjariyanto.

Menurutnya pada tahun 2022 ini Bawaslu Jepara akan mengikuti beberapa kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Tengah, seperti penyusunan SOP, mengidentifikasi masalah barang dugaan pelanggaran dan rapat teknis sistem penanganan pelanggaran. Selain itu Bawaslu Jepara akan mengikuti Webinar yang berhubungan dengan penanganan pelanggaran yang juga diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Tengah.

Baca Juga : Terima PKL SMK N 1 Jepara, Usahakan Siswa-Siswi Dapat Daging

Menurutnya hal itu adalah sesuai hasil Rakor Pembahasan Rencana Kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran secara daring (07/02) oleh Bawaslu Jawa Tengah bersama 35 Kabupaten/Kota. Bawaslu Jepara juga akan melaksanakan kegiatan koordinasi penanganan pelanggaran dengan stakeholder yang akan dilaksanakan sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai.

“Teknis kegiatan masih dalam koordinasi,” kata Kunjariyanto.

Sementara itu anggota Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ana Ningsih dalam acara tersebut menjelaskan perihal kinerja tahun 2022. Ia mengatakan selain peningkatan kapasitas SDM yang dilakukan oleh Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota sendiri, Bawaslu RI juga akan mengadakan kegiatan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut juga sebagai persiapan penanganan pelanggaran guna menghadapi tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga : Bawaslu Jepara – KPU Jepara, Bersama Membangun Sinergitas

“Total ada 11 Kegiatan dan 2 Webinar,” ungkap Kordiv Penanganan pelanggaran Bawaslu Jateng itu.

Ia juga menyampaikan terkait dengan pembuatan bahan sosialisasi dengan berbasis media sosial melalui video. Video dapat berbentuk tutorial yang memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar mengetahui penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui tata cara melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran.

Tag
Berita