Lompat ke isi utama

Berita

Identifikasi Potensi Pelanggaran Administratif pada Tahapan Mutarlih

 

Jepara.bawaslu.go.id - Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Luar Negeri berdasarkan laporan hasil pengawasan Pemilu dan/atau hasil Investigasi. Hal ini sesuai dengan pasal 2 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Sedangkan laporan hasil pengawasan Pemilu bersumber dari pengawasan Pengawas pemilu dan/atau hasil penulusuran informasi awal.

Untuk waktu penetapan temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu 7 hari sejak laporan hasil pengawasan atau laporan hasil investigasi dibuat. Keterangan ini disampaikan oleh Kunjariyanto Koordinator divisi (kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi dalam rapat penanganan pelanggaran tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (mutarlih) pada Senin, (13/3/2023).

Baca Juga : Bawaslu Jepara Latih Sekratariat Jurnalisme Video

Lebih lanjut, Kunjariyanto menjelaskan ada beberapa potensi pelanggaran administratif pada tahapan mutarlih, diantaranya adalah petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) melakukan coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; pantarlih tidak menempel stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 Kepala Kelurga; Tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal dunia, dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; tidak mencatat data pemilih yang telah berubah status, dari status TNI/Polri menjdi sipil dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Piolri, atau dari sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan kartu tanda anggota TNI/Polri.

“Jika terdapat dugaan pelanggaran administratif, maka pengawas Pemilu melakukan saran perbaikan (sarper). hal ini sebagaiman pasal 18 ayat 2 Perbawaslu No.5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaran Pemilu.” Tegas Kunjariyanto.

Baca Juga : Kawal Hak Pilih, Bawaslu Jepara Patroli Pengawasan

Rapat penanganan pelanggaran ini bertempat di Gedung B Bawaslu Kabupaten Jepara dihadiri juga oleh Sujiantoko Ketua Bawaslu Jepara, M. Zarkoni Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta staf teknis Bawaslu Jepara.

(Nisa/Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita