Lompat ke isi utama

Berita

Ketentuan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota

Jepara.bawaslu.go.id - Alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 191 ayat 2 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut di jelaskan bahwa jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan.

Ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 orang memperoleh alokasi 20 kursi; jumlah penduduk lebih dari 100.000 orang sampai dengan 200.000 orang alokasi 25 kursi; jumlah penduduk lebih dari 200.000 orang sampai dengan 300.000 orang alokasi 30 kursi; jumlah penduduk lebih dari 300.000 orang sampai dengan 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi; jumlah penduduk lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Turut Sukseskan Rencana Kurikulum Merdeka Belajar

Selanjutnya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi; jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 orang sampai dengan 3.000.000 orang memperoleh alokasi 50 kursi; jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi. Hal itu disampaikan Kunjariyanto Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, dalam rapat penanganan pelanggaran tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan yang diselenggarakan Bawaslu Jepara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung B kantor Bawaslu Jepara, Kamis, (2/1).

"Dalam alokasi kursi di kabupaten/kota paling minim 20 kursi dan maksimal 55 kursi," ungkap Kunjariyanto.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Sujiantoko Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Arifin Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, M. Zarkoni Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta staf teknis Bawaslu Jepara.

Baca Juga : Tujuh Prinsip Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, Apa Saja?

Arifin mengatakan secara implisit potensi pelanggaran pidana dalam proses penataan dapil dan alokasi kursi tidak diatur dalam Undang Undang No.7 Tahun 2017. Tetapi terdapat satu klausal dimana pidana bisa disangkutkan kepada KPU. Apabila KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Sementara itu M. Zarkoni mengatakan jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU, Bawaslu dapat memberikan saran perbaikan kepada KPU, hal tersebut sesuai dengan Perbawaslu No. 5 tahun 2022.

(Nisa/Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita