Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Jelaskan Mekanisme Tahapan Mengingatkan KPU

[caption id="attachment_1648" align="aligncenter" width="300"] Ketua Bawaslu Abhan (batik hijau) bersama Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, M. Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo dan Fritz Edward Siregar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (14/01/2020)[/caption]

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU dan DKPP kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kali ini, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan mekanisme tahapan yang harus dilakukan apabila KPU menyalahi Peraturan Perundang Undangan.

Abhan mengatakan, dalam mekanismenya Bawaslu Kabupaten/Kota tidak asal melaporkan KPU Kabupaten/Kota ke DKPP. "Jika ada masalah atau tindakan KPU yang menyalahi aturan perundang-undangan. Bawaslu Kabupaten/Kota akan mengirim surat bernama saran perbaikan," katanya di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (14/01/2020).

Koordinator Divisi SDM Bawaslu itu menerangkan, jika terdapat perbedaan pemahaman teknis penyelenggaraan pemilihan adalah sesuatu yang wajar. Pada posisi ini, baik Bawaslu dan KPU sama-sama menjalankan tugas, pokok kerja, dan fungsi.

"Kalau berbeda, itu karena sama-sama menjalankan tupoksinya, tidak ada istilah Tom and Jerry," ujarnya.

Lebih jauh lagi, lanjut Abhan, apabila KPU tidak mengindahkan saran perbaikan dari Bawaslu, maka Bawaslu akan mengirimkan rekomendasi kepada KPU. Upaya ini merupakan tahapan kedua dari mekanisme mengingatkan KPU supaya aturan dilakukan dengan baik dan benar.

Tahapan ketiga bila rekomendasi tetap tidak diindahkan, sambungnya, yakni berupa putusan administrasi. Menurut Abhan, mengirimkan dokumen putusan administrasi adalah tahapan yang terakhir.

"Apabila semua tahapan mengingatkan KPU sudah dilakukan. Namun KPU tidak mengindahkan, barulah laporan dibuat ke DKPP. Itu alasan kenapa ada Bawaslu yang melaporkan KPU ke DKPP," terang pria asal Pekalongan itu.

Abhan menegaskan, Bawaslu hanya menjalankan perintah Undang Undang. Jika ada kesalahan dalam tahapan yang dilakukan oleh KPU. Maka, Bawaslu berkewajiban untuk memberikan saran perbaikan. "Kami menjalankan perintah UU, jadi kalau ada yang melaporkan KPU ke DKPP, itu karena perintah UU juga," jelasnya.

Editor : JRP Fotografer : Muhtar Sumber: bawaslu.go.id
Tag
Berita