KPU Jepara dan Bawaslu Jepara Perkuat Sinergi Jelang Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester I Tahun 2026
|
Bawaslu Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara, Selasa (2/6). Pertemuan tersebut membahas persiapan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik (parpol) berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang akan segera dilaksanakan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dalam kunjungan tersebut, KPU Jepara diwakili oleh Anggota KPU Jepara, Haris Budiawan, yang didampingi Sekretaris KPU Jepara beserta dua orang staf. Kehadiran jajaran KPU disambut oleh anggota dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara.
Haris Budiawan menjelaskan bahwa pada bulan Juni 2026 KPU akan melaksanakan tahapan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Semester I. Ia menyampaikan bahwa periode pemutakhiran semester pertama akan berakhir tiga hari sebelum berakhirnya bulan Juni.
“Pada Juni ini KPU akan melaksanakan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Proses pemutakhiran ini menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi dan keterbaruan data partai politik yang tersimpan dalam Sipol,” ujar Haris.
Menurutnya, data partai politik yang mutakhir menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung tata kelola kepemiluan yang baik. Oleh karena itu, koordinasi dengan Bawaslu diperlukan agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Bawaslu Jepara dan Kemenag Jepara Tandatangani MoU dan PKS Sinergi Pendidikan Politik dan Demokrasi
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Shohibul Habib, menyampaikan bahwa Bawaslu akan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap seluruh proses pemutakhiran data partai politik yang dilakukan oleh KPU.
Ia menegaskan bahwa sinergi dan komunikasi yang baik antara kedua lembaga perlu terus dijaga mengingat proses pemutakhiran dilakukan secara elektronik melalui Sipol. Dalam mekanisme tersebut, Bawaslu memiliki akses sebagai viewer untuk melakukan pengawasan terhadap setiap perkembangan data yang diinput dalam sistem.
“Pengawasan akan tetap dilakukan oleh Bawaslu. Karena proses pemutakhiran dilakukan melalui Sipol, maka diperlukan koordinasi yang intens antara KPU dan Bawaslu agar setiap tahapan dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” kata Shohibul Habib.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pemutakhiran data partai politik.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif. Selain membahas tahapan pemutakhiran data parpol, kedua lembaga juga bertukar pandangan mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperkuat koordinasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.
Melalui silaturahmi dan koordinasi tersebut, KPU dan Bawaslu Jepara berharap sinergi antarlembaga penyelenggara Pemilu dapat terus terjaga sehingga pelaksanaan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Semester I Tahun 2026 dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Laili Anisah
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa