Lompat ke isi utama

Berita

Kuliah Pengawasan Bersama Bawaslu Jepara

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kuliah Pengawasan merupakan kegiatan yang terselenggara berkat kerjasama antara Bawaslu Jepara dengan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UNISNU Jepara. Kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehenship kepada mahasiswa dalam proses pembelajaran dan menguatkan teori mata kuliah Komunikasi Politik. Pembelajaran ini dirancang secara aplikatif dengan menerjunkan mahasiswa belajar secara langsung di instansi terkait.

Secara teknis mahasiswa melakukan kuliah outdoor (kuliah diluar kampus) dengan cara belajar secara teknis terkait materi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemilu. Hal ini sesuai dengan isi surat dari FDK UNISNU Jepara No. 023/FDK-UNISNU/V/2021. Kuliah Pengawasan memberikan kesempatan kepada puluhan mahasiswa mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Jepara. Itu terlihat Bawaslu Jepara memberikan materi kepada 22 mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) FDK UNISNU Jepara, (28/05).

Baca Juga : Puluhan Mahasiswa Mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara

“Kami ucapkan selamat datang bagi mahasiswa KPI Kuliah Kunjungan Kelembagaan atau Kuliah Pengawasan bersama Bawaslu Jepara,” pengantar materi Sujiantoko.

Kedatangan mahasiswa untuk melakukan kuliah materi pengawasan bukan sekali melainkan sebelumnya sudah pernah melakukan hal yang sama. Bawaslu Jepara juga melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan mendatangi UNISNU Jepara terutama FDK Prodi KPI. Hal ini biasa dilakukan antara Bawaslu Jepara dengan FDK UNISNU Jepara, pasalnya keduanya telah menjalin nota kerjasama.

Kuliah Pengawasan yang terlaksana di gedung 2 itu, Bawaslu Jepara memberikan materi tentang fungsi dan peran Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Materi secara bergantian oleh ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dan Anggota M. Zarkoni, Arifin serta Abd. Kalim. Sujiantoko memberikan materi teknis tentang pengawasan dan hubungan antar lembaga termasuk menjabarkan program Bawaslu Jepara pada tahun 2021. Sementara M. Zarkoni menyampaikan mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu dan perbedaan istilah dalam Pilkada. Sedangkan Arifin menyampaikan materi berkaitan tentang hukum, humas data dan informasi. Tak lupa Abd. Kalim juga memberikan materi tentang SDM dan Organisasi Bawaslu Jepara termasuk memberi himbauan kepada mahasiswa agar tidak terlibat menjadi pengurus atau anggota partai politik. Ia menceritakan pengalaman yang telah dilalui dalam melakukan perekrutan pengawas Pemilu. Menurutnya latar belakang pendidikan pengawas selama ini di Bawaslu Jepara beragam tidak hanya lulusan hukum.

Baca Juga : Merajut Desa Pengawasan di Kampung Sembada Ukir Jepara

“Bagi mahasiswa yang ingin menjadi Pengawas Pemilu kami himbau agar netral tidak menjadi pengurus atau anggota parpol,” himbau Abd. Kalim.

Sementara itu Pendamping Mahasiswa Khoirul Muslimin mengatakan perkuliahan telah disusun dalam bentuk rancangan pembelajaran semester (RPS), dalam pertemuan ke 7 dilakukan dengan kunjungan kelembagaan sebagai implementasi pembelajaran aktif, inovatif dan menyenangkan. Muslimin mengharapkan dengan kegiatan ini mahasiswa memahami secara teoritik dan implementatif tugas dan fungsi Bawaslu. Selain itu mahasiswa lebih dekat dengan Bawaslu dan dimana kantor Bawaslu Jepara.

“Diharapkan mahasiswa mengerti teoritik dan praktik,” ungkap Muslimin.

(Shol/Humas Bawaslu Jepara)

NB. Liputan dapat ditotonton di channel ini.

https://www.youtube.com/watch?v=XdfAIbkUHXU
Tag
Berita