Lompat ke isi utama

Berita

Lanjutkan Diskusi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Bahas Politik Uang

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jum'at (5/3) Bawaslu Jepara lanjutkan diskusi wacana pemilu di kantor Bawaslu Jepara. Di edisi ke 10 kali ini, Bawaslu membahas peraturan terkait politik uang.

Hadir sebagai pemantik, Komisioner Bawaslu jepara Divisi Penindakan, Kunjariyanto yang didampingi oleh staf Bawaslu, Laili Anisah. Kegiatan diikuti segenap anggota staf bawaslu Jepara serta dua orang Mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.

Mengawali Diskusi, Laili Anisah membuka dengan peraturan yang dipakai Bawaslu dalam pencegahan politik uang di Indonesia. Bawaslu masih merujuk Undang Undang No. 7 tahun 2017, yaitu dalam pasal 523 ayat 1,2, 3 sanksi hanya diberikan pada pemberi, penerima tidak diikutsertakan.

Baca Juga : Si-Walu 9– Penyelesaian Sengketa Lagi dan Lagi?

"Salah satu alasannya kenapa yang dihukum adalah pemberi adalah agar masyarakat mau untuk melaporkan bila terjadi praktik ini dilapangan." Kata Laili Anisah.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Politik uang tidak hanya berbentuk uang saja melainkan bisa berbentuk barang. Menurutnya, Bawaslu harus mampu menghalau celah celah yang masih bisa ditembus oleh oknum oknum ini.

"Bentuk money politics ini dapat berbentuk uang atau materi dan berbentuk fasilitas umum atau barang. Untuk itu, Bawaslu harus intens memberikan sosialisasi ke masyarakat agar masyarakat tahu itu bentuk politik uang  sehingga praktik ini tidak terjadi" terangnya.

Kunjariyanto menjelaskan, Politik uang saat ini masih menjadi salah satu penyebab Korupsi masih tinggi di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah calon berusaha mengembalikan uang yang telah dia keluarkan. Disini yang dirugikan tentu masyarakat, karena dana yang seharusnya untuk program dan pembangunan, tidak maksimal sebab digunakan untuk mengembalikan modal pemilu.

"Apabila di awal pencalonan sudah melakukan politik uang, bisa dipastikan ia akan menggunakan jurus 212 saat menjabat. Yaitu dua tahun pertama akan digunakan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Satu tahun selanjutnya untuk memperkaya diri, dan dua tahun terakhir untuk persiapan pencalonan yang akan datang" paparnya.

Menanggapi terkait peraturan politik uang, salah satu staf, Misbakhus Sholihin menyatakan Undang undang pemilu harus mengikuti zaman, revisi Undang-Undang sendiri seharusnya lebih concern ke pencegahan dan penanganan pelanggaran.

Baca Juga : Si-Walu 8 – Mengapa Bawaslu Harus Terbuka?

Merespon hal tersebut, Kunjariyanto menyatakan, kepastian hukum sangat penting bagi pengawas pemilu macam Bawaslu. Untuk undang-undang 7 dan 10 perlu adanya revisi karena terdapat gap yang tajam misalnya untuk sanksi hanya diberlakukan pada pemberi money politics, diundang-undang lain sanksi diberlakukan pada pemberi dan penerima, hal ini kemudian dapat memicu konflik baru didalam masyararkat.

"Sehingga Perlu revisi terbatas yang mengharmonisasikan kedua Undang-Undang ini." tandas Kunjariyanto.

(Faruq/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita