Lompat ke isi utama

Berita

Memahami Literasi Politik

Oleh: Kunjariyanto – Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jepara

Demokrasi menjadi sistem pemerintahan yang disepakati bangsa Indonesia. Demokrasi meniscayakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola pemerintahan, baik secara langsung maupun perwakilan, serta ikut mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagaimana pendapat Abraham Lincoln yang mashur, bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengelola pemerintah, baik secara langsung maupun perwakilan, serta dapat mengontrol kebijakan pemerintah, maka masyarakat harus mempunyai kemampuan Literasi politik. Literasi politik ini juga sering disebut dengan “melek politik”.

Lalu apa literasi politik itu..? Literasi diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis (www.dkampus.com). Berdasarkan Pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan, literasi dijelaskan sebagai kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis, sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.

Sedangkan politik menurut Ramlan Surbakti adalah usaha bersama-sama yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Selain itu Ramlan Surbakti juga mengartikan politik sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan.

Menurut Denver dan Hands sebagaimana dikutip Karim dkk (2015 : 5) literasi politik merupakan pengetahuan dan pemahaman tentang proses politik dan isu-isu politik. Suatu pengetahuan dan pemahaman yang memungkinkan setiap warga negara dapat secara efektif melaksanakan perannya (berpartisipasi) sebagai warga negara. Hal ini dimaksudkan sejauh mana seorang individu warga negara memberi perhatian dan memahami isu-isu politik.

Bernard Crick sebagaimana dikutip Gun Gun Heryanto (2019 : 27) memberikan definisi literasi politik sebagai suatu pemahaman praktis tentang konsep-konsep yang diambil dari kehidupan sehari-hari dan bahasa.

Lebih lanjut Bernard Crick menegaskan literasi politik tidak hanya sekedar pengetahuan politik, melainkan cara membuat diri menjadi lebih efektif dalam kehidupan publik dan dorongan untuk menjadi aktif, partisipatif dalam melaksanakan hak dan kewajiban baik dalam keadaan resmi maupun di arena publik yang sifatnya suka rela.

Berdasarkan uraian di atas, secara sederhana literasi politik dapat dipahami sebagai pengetahuan dan kompetensi warga negara untuk dapat berpartisipasi aktif, dalam memberikan perhatian terkait proses politik dan isu-isu politik yang sedang berjalan. Hal ini tidak hanya terfokus pada saat gelaran pemilu maupun pilkada belaka, akan tetapi juga berkaitan erat dengan kontrol warga Negara terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, serta kritik dan saran terhadap pemerintah yang berkuasa.

Tag
Artikel