Lompat ke isi utama

Berita

Memenuhi Syarat, PPID Bawaslu Lanjut Uji Publik

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Jepara lulus visitasi penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah (10/11). Hasilnya PPID Bawaslu Jepara lanjut ke tahap uji publik.

"Kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas doa dan dukungan seluruh jajaran dan stakeholder, sehingga Bawaslu Jepara lolos untuk di uji publik atas keterbukaan informasi badan publik," kata Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko.

Ia berharap seiring dengan semakin terbukanya informasi publik di Bawaslu Jepara dapat memberikan manfaat dan menambah khasanah kepemiluan bagi masyarakat Jepara.

Sujiantoko sebagai pembina PPID juga hadir saat visitasi. Ia turut memberikan pengantar dan memberikan penjelasan program serta kebijakan Bawaslu Jepara. Soal rencana uji publik ia mengatakan akan bersiap-siap agar proses berjalan dengan baik.

Baca Juga : Nikmati Kemudahan PPID Bawaslu Jepara Berbasis Android

"Kami akan persiapkan dengan tim PPID beserta jajaran yang lain," kata Sujiantoko usai acara.

Komisioner KIP Jateng Zainal Abidin Petir mengatakan ada 4 kriteria dalam visitasi yang dilakukan secara langsung. Kriteria itu yakni nilai Pencermatan dan penilaian lembar Kuesioner Penilaian Mandiri (SAQ), Penilaian Daftar informasi Publik (DIP), Penilaian Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dan penilaian tim PPID. Dari beberapa hal itu PPID Bawaslu Jepara mendapatkan nilai akhir sejumlah 89,37.

“PPID Bawaslu Jepara dapat mengikuti uji publik karena telah memenuhi standar nilai minimal”, kata Zainal Abidin usai tim melakukan presentasi.

Zainal menambahkan pelaksanaan uji publik akan dilaksanakan dalam rentang tanggal 22-26 November 2020. Dari itu tim PPID dihimbau agar bersiap-siap dalam melaksanakan serangkaian uji publik tersebut.

Dalam surat edaran KIP Jateng No. 168/KI-JTG/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 tentang jadwal visitasi menyatakan, hasil verifikasi akan menjadi dasar penetapan badan publik mengikuti tahap uji publik sebagaimana tertuang dalam pedoman pemeringkatan Tahun 2020 bahwa uji publik ditetapkan dengan formula badan publik yang memenuhi nilai passing grade minimal 70.

Sementara itu Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Irma Novel Sari mengatakan kelulusan visitasi yang dilaksanakan di kantor KIP tersebut tidak terlepas dari kerja tim. Ia memaparkan tujuan dibentuknya PPID Bawaslu Jepara bukan hanya untuk Bawaslu semata. Namun terpenting memberikan pelayanan dan mengembangkan sistem penyediaan layanan lnformasi secara cepat, tepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara Nasional. PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik.

"Masyarakat dapat membuka Website resmi PPID Bawaslu Jepara melalui laman https://ppid.jepara.bawaslu.go.id/ atau dapat mendowload aplikasi android melalui link https://bit.ly/3eKuP83, " ungkap Novel.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Siap Diverifikasi Komisi Informasi, Ada Apa?

Saat verifikasi tim melakukan pemaparan apa yang termuat dalam website PPID Bawaslu Jepara. Tim yang lain juga melakukan sinkronisasi atas data yang telah diberikan dengan data yang dibawa.

Setelah verifikasi selesai acara dilanjut dengan penanandatangan berita acara verifikasi oleh Ketua Bawaslu Jepara dan Komisioner KIP Jateng Zainal Abidin Petir. Visitasi diakhiri dengan foto bersama.

(Shol/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita