Lompat ke isi utama

Berita

Parpol Boleh Sosialisasi dan Pendidikan Politik, Namun Musti Ikuti Ini

Jepara.bawaslu.go.id - Bawaslu Jepara memberikan imbauan partai politik (Parpol) peserta Pemilu se-Jepara agar pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik sesuai dengan aturan. Hal ini sebagai langkah pencegahan Bawaslu agar tidak terjadi pelanggaran dalam tahapan Pemilu tahun 2024.

Bawaslu Jepara telah mengirimkan surat imbauan kepada Parpol peserta pemilu agar dipedomani. Ketua Bawaslu Jepara menghimbau Parpol harus mematuhi Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Parpol dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye Pemilu. Kegiatan juga dapat berupa pemasangan bendera partai dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas. Namun pertemuan terbatas musti memberitahukan secara tertulis kepada KPU Jepara dan Bawaslu Jepara paling lambat 1 Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Selenggarakan Rapat Koordinasi untuk Fokuskan Pencegahan pada Tahapan Pemeliharaan Data Pemilih

“Pemberitahuan harus kami ketahui dan pelaksanaan dilarang memuat unsur ajakan.” tegas Sujiantoko.

Sujiantoko mengatakan sosialisasi dan pendidikan politik tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode kampanye. Metode itu seperti penyebaran bahan Kampanye, alat peraga kampanye di tempat umum atau kampnye di media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol Peserta Pemilu di luar masa kampanye Pemilu. Imbauan juga termasuk kepada pengurus dan anggota parpol peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye

Baca Juga : Datangi Bawaslu Jepara, Pijar dan Perisai Demokrasi Bangsa Siap Awasi Pemilu 2024

Ia meneruskan pemasangan bendera parpol peserta Pemilu, spanduk, baliho, atau umbul-umbul atau sejenisnya agar tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Fasilitas itu juga termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

“Patuhi UU Pemilu dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagai aturan pokok dalam sosialisasi dan pendidikan politik,” pungkasnya.

(Shol/HumasBawasluJepara)
Tag
Berita