Lompat ke isi utama

Berita

Penyelenggara Pemilu Wajib Berintegritas

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Upaya mewujudkan integritas penyelenggara Pemilu dilakukan secara dini. Hal ini Bawaslu lakukan guna menyongsong penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang. Program Si-Walu Bawaslu Jepara menjadi salah satu sarana Bawaslu Jepara untuk meningkatkan integritas penyelenggara Pemilu.

Pada Si-Walu edisi ke 18 Selasa (05/10) pemantik mengangkat topik tentang “Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Sanksi bagi yang melanggar” yang dipandu oleh staf teknis Bawaslu Jepara, Yanu Adhi Hidayat. Kegiatan diikuti dengan antusias oleh seluruh staf melalui media zoom meeting, juga di ikuti pula oleh Anggota Bawaslu Jepara.

Baca Juga : Kelompok Disabilitas Perlu Dilibatkan Dalam Pemutakhiran DPB

"Pemilu diharapkan menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Pemilu yang berintegritas, juga diawali dari Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas,” kata Yanu.

Yanu melanjutkan penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ketiga lembaga tersebut sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Masing-masing memiliki tanggung jawab dan etika moral yang harus dipatuhi demi menjaga integritas penyelenggara Pemilu. Hal itu termaktub dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Staf teknis SDM dan Organisasi Bawaslu Jepara memberikan penjelasan terkait dengan Kode etik. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Terdapat prinsip-prinsip yang mesti dipatuhi di antaranya adalah jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif dan efisien.

Baca Juga : Bawaslu Ajak Masyarakat, Bersama Perangi Money Politic

“Penyelenggara Pemilu harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip kode etik untuk menjaga integritas,” ungkap Yanu.

Meski secara virtual melalui aplikasi Zoom, diskusi tetap berjalan dengan baik dan responsif. Pimpinan Bawaslu Jepara Divisi SDM dan Organisasi Abd. Kalim juga memberikan pesan kepada sekretariat untuk selalu menaati peraturan kode etik itu. Sekretariat harus menjaga sikap dan tidak melanggar aturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Dalam menjalankan tugas dilaksanakan secara profesional, karena pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu sekretariat akan berimbas pada lembaga.

“Staf harus benar-benar menjaga integritas dengan tidak melanggar aturan sehingga dapat berefek buruk bagi citra lembaga,” tutur Abd. Kalim.

(Adhi Hidayat/Staf Bawaslu Jepara)

Tag
Berita