Lompat ke isi utama

Berita

Persiapkan SDM JDIH Guna Permudah Akses Informasi Masyarakat

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Jepara gelar Pelatihan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Rabu (29/06/22). Bertempat di Gedung B Bawaslu acara ini dalam rangka menguatkan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) Sekretariat Bawaslu Jepara. Hadir Ketua dan pimpinan Bawaslu Jepara, beserta staf Bawaslu Jepara. Pelatihan juga melibatkan komunitas Pijar (Pengawas Partisipatif Jepara). Materi disampaikan oleh Wafa Elvi Syahiroh selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara Sujiantoko menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal Bawaslu Jepara untuk meningkatkan SDM JDIH. Diharapkan kedepan supaya secara khusus memberikan layanan informasi tentang hukum kepemiluan kepada masyarakat dengan mudah, cepat dan tepat. Ia mengatakan tahapan pemilu sudah dimulai tentu akan banyak yang membutuhkan informasi tentang kepengawasan pemilu. “Penting untuk memberi layanan masyarakat dibidang hukum kepemiluan,” Kata Sujiantoko. Sujiantoko menambahkan diharapkan Bawaslu Jepara dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Memberikan konsultasi hukum melalui teknologi guna mempercepat pelayanan masyarakat. Kedepan Bawaslu akan menyajikan informasi secara online tentang hukum. Secara implemntasi yang dpat dilakukan hari ini adalah melalui PPID. Sementara itu pemateri Wafa Elvi Syahiroh mengatakan bahwa JDIH merupakan perpustakaan khusus yang menyediakan tentang aturan-aturan hukum. Kemudian banyaknya aturan-aturan yang melatarbelakangi pembentukan JDIH tersebut. “Didalam JDIH ini telah disajikan secara khusus tentang aturan-aturan hukum dan bukan perpus keliling yang umumnya menyediakan berbagai macam jenis buku,” paparnya. Ia melanjutkan, Peranan JDIH yang lengkap tentunya harus diikuti peran dari masing-masing individu selaku pengelola aturan hukum itu sendiri, salah satunya bagaimana penyebaran informasi hukum dilakukan secara baik dan benar. Wafa juga menyampaikan tentang pentingnya JDIH ini dalam instansi pemerintah, contohnya di Bawaslu Jepara dengan adanya JDIH ini dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses segala macam informasi hukum baik aturan yang bersifat umum maupun khusus. Ia menyampaikan konsekuensi dari penataan produk hukum ini ialah adanya reformasi hukum. “Mengenai konsekuensi dari pembentukan JDIH ini ialah jika adanya agenda penataan regulasi yang berubah atau bisa disebut dengan adanya reformasi hukum ke depannya,” pungkasnya.
Tag
Berita