Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Pidana dalam Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih : Bawaslu Kaji bersama Gakkumdu

Jepara.bawaslu.go.id – Kualitas dan akurasi Daftar Pemilih merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang. Daftar Pemilih yang baik memastikan setiap warga negara mempunyai hak pilih tercatat sebagai pemilih.

Tentu banyak proses yang dilalui para penyelenggara Pemilu untuk mengawal tahapan tersebut, sehingga tahapan ini dikenal sebagai tahapan terpanjang selama proses tahapan Pemilu. Adapun tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini sudah berlangsung mulai 4 Oktober 2022 lalu sampai 21 Juni 2023.

Salah satu tugas dari Bawaslu Kabupaten, sebagaimana pasal 101 UU No.7 Tahun 2017 adalah melakukan pencegahan dan penindakan diwilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Dalam hal penanganan tindak pidana Pemilu dilakukan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu.

Baca Juga : Koordinasi Tindak Lanjut Atas Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024

Senin, (17/4) bertempat di Gedung B Bawaslu Jepara, Gakkumdu melaksanakan rapat koordinasi terkait tahapan tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Polres Jepara, Kejari Jepara, dan Bawaslu Jepara. Dari Bawaslu Jepara hadir Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Jepara.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Gakkumdu yang selalu bekerja sama dalam mengawal proses Pemilu di Kabupaten Jepara.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Ibu yang selama ini telah aktif dan selalu bekerja sama dalam mengawal proses Pemilu di Kabupaten Jepara,” ucap Sujiantoko.

Selanjutnya rapat koordinasi di pimpin Kunjariyanto selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jepara. Pada rapat koordinasi tersebut mengkaji tentang tindak pidana pemilu pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. pada kegiatan tersebut fokus membahas pasal 512 UU No. 7 Tahun 2017.

Baca Juga : Banyak Problem dan Sudut Pandang, Bawaslu Terus Awasi Daftar Pemilih

Pasal 512 itu menjelaskan bahwa “Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Panwaslu LN dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Lebih lanjut, Kunjariyanto menyampaikan bahwa dalam penanganan pelanggaran Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan.

(Dian/Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita