Potensi Pidana dalam Proses Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota
|
Jepara.bawaslu.go.id – Potensi pelanggaran pada setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) itu pasti ada. Tak terkecuali pada tahapan pencalonan peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang saat ini telah memasuki verifikasi administrasi perbaikan. Vermin perbaikan tersebut telah dimulai tanggal 10 Juli – 6 Agustus.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, saat sambutan dalam acara rapat koordinasi Gakkumdu pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota, Jum’at (28/7) di Gedung B Bawaslu Jepara.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Sebrangi Lautan dan Berikan Pembinaan pada PanwascamKegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Polres Jepara, Kejari Jepara, dan Bawaslu Jepara. Dari Bawaslu Jepara hadir Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Jepara.
Selanjutnya rapat koordinasi di pimpin Kunjariyanto selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jepara. Pada rapat koordinasi tersebut mengkaji tentang tindak pidana pemilu pada tahapan verifikasi administrasi bakal calon DPRD. Pasal 518 UU No. 7 Tahun 2017 menjadi titik fokus rapat Gakkumdu kali ini.
Baca Juga : Validasi Data, Bawaslu Jepara Analisa Potensi Pelanggaran PemiluPasal 518 itu menjelaskan bahwa “Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dan Pasal 261 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” jelas Kunjariyanto.
Turut hadir memberikan saran serta arahan Waka Polres Jepara Berry, mengatakan supaya rapat seperti ini harus sering dilakukan guna bedah regulasi dan koordinasi soal arah seperti apa yang akan ditempuh jika terdapat dugaan nantinya.
“Sesungguhnya kegiatan rapat seperti ini sangatlah baik jika dilakukan secara rutin, selain guna koordinasi soal regulasi yang baru, juga demi menyamakan persepsi terkait pemahaman regulasi tersebut,” ucap Kompol Berry sapaan akrabnya.
Sebagai penutup, sekali lagi Kunjariyanto menyampaikan bahwa dalam penanganan pelanggaran Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan.
(Dian/HumasBawasluJepara)