Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Sengketa dalam Tahapan Pendaftaran DPD

 

Jepara.bawaslu.go.id - Perbedaan persepsi terkait regulasi berpotensi menimbulkan sengketa. Untuk itu kita fokus pada koordinasi dalam penyelesaian sengketa. Hal ini disampaikan Kunjariyanto Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Selasa (21/3).

Dalam sesi rapat koordinasi hadir dari Bawaslu Jepara Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa M. Zarkoni, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Arifin, dan hadir dari KPU Jepara Ris Andi. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Ketua Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jepara.

Baca Juga : Bawaslu Pastikan Rancangan Alokasi Kursi dan Dapil untuk DPRD Jepara pada Pemilu 2024 Sesuai Aturan

Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa M. Zarkoni yang juga sebagai Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan tahapan pencalonan perseorangan bakal calon anggota DPD menyampaikan materi tentang potensi sengketa dalam pendaftaran DPD. Dalam paparannya Ia menyatakan potensi sengketa dalam pendaftaran DPD diantaranya persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon.

“Pastikan pendukung bakal calon DPD tidak sebagai TNI, Polri, ASN, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa,” pintanya kepada Panwaslu Kecamatan.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu terbagi menjadi dua, yaitu sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu atau KPU, yang kedua sengketa antar peserta pemilu. Sedangkan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu terjadi karena adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten pada tahapan pemilu tertentu.

“Mekanisme penyelesaian dalam permohonan sengketa pemilu dilakukan melalui sidang mediasi paling lama 2 hari dan tertutup. Jika pemohon atau termohon tidak mencapai kesepakatan, dilanjutkan ke Sidang Ajudikasi,” tegasnya.

Selanjutnya Ia menambahkan Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan mandat dari Bawaslu Kabupaten bisa menyelesaikan penyelesaian sengketa antar peserta yang disebut dengan musyawarah cepat di tempat terjadinya sengketa proses pemilu pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan.

Baca Juga : Pentingnya Dokumen pengawasan, Bawaslu adakan Giat Pengelolaan Arsip

Sedangkan Ris Andi dari KPU Jepara menyampaikan jika KPU selalu mengingatkan pada jajarannya untuk menyelesaikan persoalan selesai di bawah.

"Kami selalu menginstruksikan kepada jajaran PPK dan PPS agar selalu berkoordinasi dengan Panwaslu, sebagai upaya untuk menghindari terjadinya pelanggaran maupun sengketa," pungkas Ris Andi.

(Nisa/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita