Lompat ke isi utama

Berita

PPID Sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi Bawaslu, Simak Cara Ini!

Data Bawaslu bisa diakses oleh masyarakat umum melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik atau sering disebut PPID. PPID adalah sebuah organ baru di Bawaslu Jepara dimana masyarakat dapat meminta data dan informasi melalui online atau bisa juga datang langsung guna meminta data kaitanya dengan Pemilu. Hal  ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jepara Arifin dalam sesi Bawaslu menyapa edisi 1 di ruang Media Center. Namun begitu tidak semua data Bawaslu dapat diakses semua oleh masyarakat.

“Jadi ada data yang bisa diakses oleh masyarakat secara umum namun terdapat juga data yang dikecualikan sesuai dengan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Arifin.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi mengatakan dalam PPID terdapat beberapa sifat terkait data yaitu Informasi Serta Merta, Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat dan Informasi yang dikecualikan. Informasi berkala seperti Buletin Bawaslu Jepara dan buku, kemudian data yang sifatnya tetap atau setiap saat seperti struktur organisasi dan SDM dan data.

Sementara itu Wahidatun Khoirunnisa sebagai staf Analis Data dan Informasi yang menangani PPID menyampaikan bagaimana teknis mendapatkan informasi publik di Bawaslu Jepara. Permohonan informasi dapat diajukan melalui website PPID Jepara, aplikasi android PPID Jepara, surat tertulis, E-mail dan telepon. Pemohon informasi juga dapat datang langsung ke Desk layanan informasi di kantor Bawaslu Jepara Jl. KH. Ahmad Fauzan No. 15 Saripan, Jepara.

Langkah pertama pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dengan menyampaikan rincian informasi yang dibutuhkan dan melampirkan fotocopy identitas yang berlaku. Kedua, pemohon kemudian menerima tanda bukti permohonan informasi. PPID Bawaslu Jepara menyampaikan bahwa jika dalam waktu 10 atau 7 hari kerja informasi belum diberikan, pemohon akan diberikan pesan tertulis yang berisi apakah permintaan informasi pemohon diterima atau ditolak.

“Khusus terhadap permohonan informasi Pemilu, PPID Bawaslu Jepara menyampaikan permohonan tertulis kepada pemohon paling lambat 2 hari kerja setelah permohonan diterima dan dapat diperpanjang 1 hari kerja,” kata Nisa panggilan akrabnya.

Nisa melanjutkan jika permohonan pemohon informasi ditolak atau tidak dilayani sebagai mana mestinya dan informasi diberikan melebihi jangka waktu, pemohon dapat mengajukan keberatan. Pengajuan keberatan dapat ditujukan kepada atasan PPID Bawaslu Jepara dengan mengisi form keberatan. Keberatan pemohon akan ditanggapai atasan PPID dalam kurun waktu 30 hari kerja.

“Setelah pengajuan keberatan pemohon diterima oleh atasan PPID jika pemohon masih keberatan dengan jawaban atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi,” Pungkasnya.

(Shol/HumasBawasluJepara)

Tag
Berita