Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Tekankan Pencegahan Pelanggaran Pidana

Jepara.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara gelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Kamis (15/3/2023).

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi tim Sentra Gakkumdu dan membangun satu pemahaman terkait regulasi yang digunakan dalam menangani penanganan pelanggaran khususnya pelanggaran pidana. Gakkumdu adalah lembaga yang terdiri dari Lembaga Bawaslu Jepara, Kejaksaan dan Kepolisian Jepara.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyampaikan bahwa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih merupakan tahapan terpanjang. Sentra Gakkumdu dirasa penting untuk memetakan potensi pelanggaran di Jepara.

Baca Juga : Kewenangan Khusus Panwaslu Kecamatan Memutus Sengketa Pemilu

“Penting bagi kita dalam pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Kita petakan kembali potensi-potensi yang dapat mengarah pada pelanggaran pidana pemilu," ungkap Sujiantoko.

Sementara itu anggota Bawaslu Jepara M. Zarkoni selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa memaparkan, jika tindak pencegahan sangat penting. Salah satunya dengan adanya surat saran perbaikan (Sarper) yang dikirimkan oleh Bawaslu kepada KPU.

“Apabila kita menemukan atau mendapat laporan terkait adanya permasalahan dilapangan, misalkan berkaitan mengenai prosedur administrasi, kita kirimkan Sarper. Ini merupakan prosedur yang kita tempuh sebelum kita mengambil langkah menjadikan temuan ataupun laporan sebagai suatu tindak pelanggaran," ucap M. Zarkoni.

Baca Juga : Identifikasi Potensi Pelanggaran Administratif pada Tahapan Mutarlih

Kunjariyanto selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin mengharapkan upaya pencegahan bisa maksimal namun meski begitu tetap melakukan antisipasi bila terjadi pelanggaran khususnya pelanggaran pidana.

“Kegiatan ini bagian dari upaya pencegahan. Karena dengan adanya forum ini harapannya bisa diteruskan atau disosialisasikan pada masyarakat disaat ada momen penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di daerah baik kegiatan yang diselenggarakan oleh kejaksaan maupun kepolisian, bisa disampaikan pada masyarakat terkait potensi-potensi pelanggaran pidana yang bisa terjadi pada saat tahapan pemilu, khususnya pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini," Pungkas Kunjariyanto.

(Laili/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita