Lompat ke isi utama

Berita

Si Walu 11 - Pemilu dan Pilkada itu Beda!

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Jepara kembali melanjutkan program SI-WALU pada hari Selasa (22/6). Ada yang sedikit berbeda dengan diskusi di bulan sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka terus menerus, hari ini Bawaslu Jepara melakukan diskusi Si-Walu secara zoom juga diperuntukkan bagi staf yang WFH (Work From Home).

Seperti di bulan sebelumnya kegiatan ini diikuti oleh seluruh staf sekretariat Bawaslu Jepara. Dalam kesempatan ini yang menjadi pemateri adalah staf yang ditunjuk Kordiv.

Bersama staf analis hukum Dian Fatma, Si Walu kali ini dihadiri oleh Abd. Kalim selaku Kordiv Organisasi dan SDM secara virtual lewat zoom dan Kunjariyanto selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran secara langsung mendampingi.

Abd kalim menyampaikan walaupun kegiatan sebagian diikuti kawan-kawan staf secara virtual zoom,  para staf harus tetap semangat untuk terus mengikutinya, mengingat tujuan dari program Si Walu ini adalah untuk meningkatkan kapasitas SDM Bawaslu Jepara. Jadi mengingat di Jepara saat ini zona merah dan memberlakukan lagi sistem WFH (Work From Home) maka, seluruh staf wajib mengikutinya dari rumah.

Sementara itu sesuai tema yang diangkat pada pertemuan tersebut, Dian menjelaskan tentang perbedaan dan persamaan Pemilu dan Pilkada secara umum, perbedaannya terletak pada aturannya yaitu kalau Pemilu ada pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sedangkan Pilkada diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Kalau menurut saya Pemilu dan Pilkada dilihat dari aturannya saja sudah beda,” kata Dian.

Selain itu, Dian juga menjelaskan tentang tahapan-tahapan Pemilu dan Pilkada beserta persamaan dari Pemilu dan Pilkada itu sendiri.

“Jika dilihat sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan Pemilu dibagi menjadi 11 tahapan sedangkan sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang sekarang diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, terdapat 19 tahapan yang dibagi menjadi 2 tahapan yaitu tahapan persiapan dan penyelenggaraan, dan untuk persamaannya sendiri dilihat pada pasal 22E UUD 1945 baik Pemilu maupun Pilkada dilaksanakan 5 tahun sekali secara langsung, umum, bebas rahasia jujur dan adil,” Imbuhnya.

Senada dengan penjelasan yang disampaikan oleh staf analis hukum tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran menambahkan terkait dengan perbedaan Pemilu dan Pilkada secara spesifik.

“Bahwa perbedaan antara Pemilu dan Pilkada itu terletak pada ruang lingkup dan objeknya, ruang lingkup maksudnya kalau Pemilu itu cakupannya nasional sedangkan Pilkada itu lokalitas (terbatas), kemudian untuk objek maksudnya ialah objek pengawasan pesertanya,” kata Kunjariyanto.

Dian (Staf Bawaslu jepara)
Tag
Berita