Lompat ke isi utama

Berita

Si Walu 15, Bahas Sengketa Pemilu

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Seperti di bulan sebelumnya kegiatan ini diikuti oleh seluruh staf sekretariat Bawaslu Jepara pada Rabu, (8/4). Bersama staf analis hukum Zain Musthofa, Si Walu edisi-15 kali ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko selaku Kordiv Pengawasan, dan seluruh jajaran Komisioner Bawaslu Jepara secara daring lewat zoom dan juga di ikuti mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya.

Sujiantoko memberikan sambutan bahwa dengan adanya Si Walu ini akan menghantarkan setiap materi yang wajib diketahui oleh seluruh staf khususnya di Bawaslu Jepara, jadi tidak hanya staf divisi penyelesaian sengketa saja yang mengetahui persoalan sengketa akan tetapi harus seluruh staf wajib ikut mengetahuinya.

Baca Juga :

Sesuai tema yang diangkat pada pertemuan tersebut, Zain menjelaskan tentang Pemohon Dalam Sengketa Pemilu. Jadi Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa yang di rugikan secara langsung akibat di terbitkannya surat keputusan dan atau berita acara yang di keluarkan oleh KPU dalam tahapan pemilu atau juga merasa dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lainya.

Setelah pemaparan materi selesai, M. Zarkoni selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa menambahkan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa itu bakal melibatkan seluruh staf yang akan ikut berperan menjadi petugas sidang, jadi dalam hal ini seluruh staf harus banyak memahami terkait tahapan proses penyelesaian sengketa.

"Tidak hanya staf divisi Penyelesaian Sengketa saja, tetapi pemahaman soal proses penyelesaian sengketa itu berlaku untuk seluruh staf," ungkap M. Zarkoni.

Sementara itu diskusi dilanjutkan sesi tanya jawab. Salah satu peserta zoom Faruq Fahmi Rubeka selaku staf humas Bawaslu Jepara memberikan pertanyaan terkait persyaratan dalam pengajuan permohonan penyelesaian sengketa secara langsung dan tidak langsung.

"Dalam mengajukan permohonan sengketa Pemilu secara langsung maupun tidak langsung, persyaratannya itu sama ataukah beda?" Tanya Faruk.

Zain Menjawab Pada prinsipnya adanya permohonan secara tidak langsung itu karena terbatasnya waktu yang di berikan yaitu 3 hari kerja, jadi untuk berkas tetap harus di serahkan secara langsung ke kantor Bawaslu sedangkan untuk permohonannya bisa di lakukan secara tidak langsung melalui laman SIPS. Di sana berisi tentang identitas pemohon. Jadi mengenai persyaratan yang di ajukan pemohon secara langsung atau tidak langsung itu sama.

Baca Juga :

Dilanjutkan Pertanyaan Berikutnya oleh Mahasiswa magang Dian Erika Rahmadani Sebagai Salah satu peserta zoom Si Walu tersebut,

“Apakah permohonan sengketa itu bisa diajukan ke provinsi?” Tanya Erika.

Tahapannya itu dilakukan mediasi terlebih dahulu di kabupaten/kota, apabila tidak terjadi kesepakatan maka dilakukan adjudikasi. Jika pemohon tidak puas atas putusan adjudikasi, pemohon dapat mengajukan koreksi ke Bawaslu RI. Apabila pemohon masih belum puas terhadap putusan Bawaslu RI, maka pemohon  dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN dan upaya hukum PTUN adalah yang terakhir dan putusannya bersifat final dan mengikat. Jawab M. Zarkoni selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa.

(Zmk/StafHumasBawasluJepara)

Tag
Berita