Lompat ke isi utama

Berita

Si-Walu 2 – Mari Bersama Memahami Hukum

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara melaksanakan program Diskusi Wacana Pemilu (Si-Walu) Jumat (19/2). Kegiatan yang dikuti oleh sekretariat dan peserta Praktek Kerja Lapangan Jurusan Ilmu Politik FISIP Unsoed Purwokerto ini merupakan kegiatan Si-Walu edisi 2. Dalam kesempatan itu staf teknis Divisi Penanganan Pelanggaran Misbakhus Sholihin sebagai pembicara dalam paparannya mengajak peserta diskusi untuk memahami aturan hukum perundang-undangan baik aturan Pemilu maupun Pilkada.

“Penting untuk kita memahami aturan hukum Pemilu dan Pilkada untuk mengetahui lebih dini potensi dugaan pelanggaran,” kata Sholihin panggilan akrabnya.

Bawaslu memiliki tugas pengawasan, pencegahan tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Bawaslu Jepara menggunakan aturan UU. No. 7 tahun 2017 untuk Pemilu dan UU. No. 10 Tahun 2016 untuk Pilkada sebagai aturan induk. Menurutnya selain UU tersebut setiap tahapan mempunyai aturan hukum sendiri-sendiri baik berupa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Terdapat banyak tahapan yang menuntut sekretariat Bawaslu Jepara untuk mengetahui perbuatan atau proses yang mengandung unsur pelanggaran.

“Untuk mengetahui perbuatan atau proses tahapan mengandung dugaan harus disandarkan dengan peraturan perundang-undangan, maka kita harus pahami aturan hukum. Tidak wajib hafal semua pasal per pasal namun setidaknya kita pahami isinya bersama,” kata Sholihin.

Pada kegiatan yang dilaksanakan di ruang tengah sekretariat Bawaslu Jepara, laki-laki berlatar belakang hukum itu menyampaikan teknis penanganan temuan atau laporan dugaan pelanggaran berdasarkan peraturan Bawaslu. Ia menyampaikan pola penanganan pelanggaran pidana, administrasi dan kode etik untuk belajar bersama meningkatkan kapasitas SDM. Si-Walu edisi 2 ini memang tidak komisioner Bawaslu Jepara langsung sebagai pembicara, melainkan dari unsur staf yang melekat sesuai dengan divisi komisioner. Hal ini bermaksud memberikan kesempatan staf untuk lebih berekspresi dan menunjukkan eksistensi serta upaya meningkatkan pemahaman teori.

Namun pada acara yang dimulai Pukul 10.00 WIB itu Komisioner Bawaslu Jepara Divisi Penanganan Pelanggaran Kunjariyanto memberikan pengantar dan tanggapan tambahan pasca selesai pemaparan. Ia menuturkan berkenaan dengan UU. No. 10 Tahun 2016 batal direvisi. Jika tidak ada revisi, Pemilihan Bupati Jepara dapat dipastikan akan dilaksanakan pada bulan November 2024 melalui Pilkada serentak nasional. Proses Pilkada ini tahapan akan berhimpitan dengan pelaksanaan Pilpres dan DPR, dimungkinkan banyak terjadi potensi pelanggaran.

“Kawan-kawan harus siap menghadapi dinamika ini dan terus memahami aturan hukum. Perlu koordinasi yang sinergis antara staff dengan komisioner agar proses penanganan pelanggaran dapat berlangsung dengan baik” kata Kunjariyanto.

(Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita