Lompat ke isi utama

Berita

Si-Walu 4-Dulu Berdarah-darah, Sekarang Cara Damai

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pemilu ini merupakan kontestasi politik yang telah diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Zaman dahulu para calon pemimpin ada yang berdarah-darah dalam perebutan kekuasaan. Namun dewasa kini Pemilu hadir menjadi sarana pergantian pemimpin dengan cara yang damai. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jepara Arifin dalam program Diskusi Wacana Pemilu (Si-Walu) edisi 4, Selasa (23/2) di kantor sekretariat.

Seperti biasanya kegiatan ini diikuti oleh sekretariat dan peserta Praktek Kerja Lapangan Jurusan Ilmu Politik FISIP Unsoed Purwokerto. Dalam kesempatan itu Arifin memberikan gambaran tentang perkembangan tahapan pemilihan umum.

“Kalau lihat sejarah zaman dulu proses kepemimpinan ada yang sampai berdarah darah sekarang sudah diatur dengan cara damai melalui UU,” kata Arifin.

Baca Juga : Si-Walu 3-Jika Tak Diasah akan Tumpul

Ia mencontohkan zaman kerajaan banyak peperangan yang terjadi disebabkan karena pergantian kekuasaan yang menewaskan banyak orang. Sekarang di Indonesia pergantian kepemimpinan di atur dalam No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 terkait Pilkada. Ia menjelaskan aturan ini merupakan pokok namun di dalamnya masih bersifat umum sehingga perlu PKPU, Perbawaslu dan peraturan DKPP untuk kemudian mengatur hal-hal yang lebih khusus terkait pemilihan. Dalam pemilihan pun terdapat beberapa tahapan panjang yang harus dilalui yang di atur dalam PKPU. Menurutnya meskipun setiap periode pemilihan PKPU terus berganti biasanya muatan tidak jauh berbeda dengan PKPU lama kalaupun ada perubahan itu hanya sedikit.

“Namun jika dalam PKPU masih membutuhkan terjemah maka secara hierarki KPU akan mengeluarkan surat edaran” kata Arifin.

Sementara itu staf analis hukum Dian fatma juga turut memberikan paparan tentang telaah tahapan Pemilu berdasarkan peraturan-perundangan. Ia menyampaikan beberapa titik fokus tahapan-tahapan dalam Pemilu maupun Pilkada. Seperti Si-Walu edisi 2, Si-Walu edisi 4 ini memang tidak komisioner Bawaslu Jepara langsung sebagai pembicara, melainkan dari unsur staf yang melekat sesuai dengan divisi komisioner. Hal ini bermaksud memberikan kesempatan staf untuk lebih berekspresi dan menunjukkan eksistensi serta upaya meningkatkan pemahaman teori.

Baca Juga : Si-Walu 2 – Mari Bersama Memahami Hukum

Dian mengatakan penyelenggaraan pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Penyelenggara disini baik Bawaslu, KPU dan DKPP melaksanakan tahapan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Menurutnya tahapan Pemilu adalah rangkaian aktivitas untuk merencanakan, membantu dan juga mengontrol semua kegiatan yang bekerja di setiap bagian untuk memudahkan para petugas Pemilu dalam menjalankan tugasnya. Dalam menjalankan fungsinya lembaga itu harus taat asas, terukur dan berpijak pada peraturan. Hal ini untuk menunjukkan kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu ditentukan oleh keyakinan publik atas apa yang kita kerjakan sejak tahapan pertama Pemilu hingga tahap akhir,” kata Dian.

(Shol/Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita