Lompat ke isi utama

Berita

Spirit Desa Pengawasan dan Anti Politik Uang

Oleh: Kunjariyanto – Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jepara

Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945.

Selain memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, serta anggota DPRD, kedaulatan rakyat  juga diwujudkan melalui  pemilihan gubernur /wakil gubernur. bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota secara luber jurdil.

Dalam perjalanan pelaksanaan pemilu , tak lepas dari adanya pelanggaran,  di antara pelanggaran tersebut yang sering muncul adalah politik uang. politik uang ini selalu menyelinap dalam setiap momen pemilu dengan berbagai varian, dan selalu bermetamorfosis dari pemilu ke pemilu. Selain politik uang pelanggaran yang sering muncul yaitu  netralitas ASN, akurasi daftar pemilih, penggunaan fasilitas negara, serta kampanye yang mengandung unsur Hoax dan SARA.

Bawaslu sebagai lembaga yang diberi mandat Undang-undang untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran  dari setiap tahapan, harus mempunyai strategi jitu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran. Meskipun Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menangani pelanggaran pemilu, bukan berarti Bawaslu ingin menjerat pelaku pelanggaran sebanyak-banyaknya, akan tetapi fokus utama Bawaslu adalah melakukan pencegahan. Hal ini dimaksudkan dengan memperkuat pencegahan diharapkan pelanggaran pemilu dapat diminimalkan.

Di antara upaya untuk memperkuat pencegahan pelanggaran pemilu adalah dengan memasifkan sosialisasi pengawasan partisipatif (soswatif) di lingkungan keluarga, di tingkat komunitas, ditingkat desa maupun kelurahan.

Sejak 2019, pasca evaluasi pemilu serentak , Bawaslu melakukan pembentukan desa pengawasan dan desa anti politik uang. program ini di inisiasi oleh  Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan di tiap-tiap Bawaslu Kabupaten dan Kota. Pastinya dalam benak kita bertanya, apa desa pengawasan dan desa anti politik uang itu?

Desa pengawasan merupakan Desa/Kelurahan dengan karakter masyarakat memiliki kesadaran penuh terciptanya pemilu yang demokratis dan mampu menekan potensi pelanggaran Pemilu dengan pendekatan pencegahan dan penindakan serta berpartisipasi ikut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran di wilayah masing – masing.

Sedangkan desa anti politik uang adalah Desa/Kelurahan dengan karakter masyarakat memiliki kesadaran politik tinggi mewujudkan  demokrasi  bersih  dan  bermartabat  memiliki  komitmen kokoh menolak dan melawan politik uang.

Meskipun ada perbedaan terkait definisi desa pengawasan dan desa anti politik uang, akan tetapi keduanya mempunyai spirit yang sama, yaitu mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan pemilu dari setiap tahapan, serta berani untuk tolak politik uang, menjauhi politisasi SARA dan Hoax.

Tujuan utama dari desa pengawasan dan desa anti politik uang adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu  di setiap tahapan dalam pemilu, serta menyebarkan “ virus” anti politik uang, karena politik uang telah nyata-nyata menghancurkan sendi-sendi sosial. selain itu  masyarakat di ajak untuk menjauhi ujaran yang  mengandung unsur HOAX maupun  SARA.

Mengapa harus ada desa pengawasan/desa anti politik uang? sejatinya  pengawasan pemilu adalah kewajiban setiap masyarakat, sehingga sudah sepatutnya semua elemen masyarakat terlibat aktif untuk melakukan pengawasan pemilu. selain itu Bawaslu sebagai lembaga yang diberi mandat mengawasi jalannya pemilu, mempunyai keterbatasan personel. Kita bisa lihat ditingkat pusat terdiri 5 orang, di tingkat provinsi terdiri 7 orang,  di tingkat kabupaten 5 orang, ditingkat kecamatan 3 orang,  dan ditingkat desa 1 orang. Untuk ditingkat kecamatan dan di tingkat desa bersifat adhoc.

Dengan adanya desa pengawasan dan desa anti politik uang diharapkan  dapat memperkuat jejaring pengawasan dari elemen masyarakat khususnya ditingkat desa/kelurahan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan pemilu, dan berani menolak politik uang. Masyarakat juga diharapkan berani untuk melaporkan dugaan pelanggaran di wilayahnya masing – masing.

Ihtiar ini tidak bisa dilakukan Bawaslu sendiri akan tetapi harus dilakukan secara bersama semua elemen masyarakat untuk menciptakan Pemilu yang demokratis, berintegritas, jujur dan adil. Sehingga dapat menghasilkan pemimpin maupun dewan perwakilan rakyat yang berkualitas.

Tag
Artikel