Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Sinergitas, Sentra Gakkumdu Giatkan Koordinasi

Jepara.bawaslu.go.id–Tahapan Pemilu 2024 telah menuntaskan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu. Puncak dari tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu adalah penetapan dan pengundian nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu yang telah dilaksanakan 14 Desember 2022 lalu.

Saat ini tahapan yang berlangsung adalah tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023), tahapan tersebut akan beriringan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023).

Salah satu tugas dari Bawaslu Kabupaten, sebagaimana pasal 101 UU No.7 Tahun 2017 adalah melakukan pencegahan dan penindakan diwilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Dalam hal penanganan tindak pidana Pemilu dilakukan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu.

Baca Juga : Peraturan Menjadi Pedoman Penting Pengawasan

Merujuk Pasal 1 ayat 38 UU No.7 Tahun 2017, Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.

Untuk meningkatkan sinergitas diantara unsur yang ada di dalam sentra Gakkumdu Kabupaten Jepara, maka digiatkan koordinasi, baik koordinasi internal maupun dengan dengan stakeholder. Berdasar hal tersebut Bawaslu Kabupaten Jepara mengadakan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu bertempat di Gedung B Bawaslu Jepara (26/12/22).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Polres Jepara, Kejari Jepara, dan Bawaslu Jepara. Dari Bawaslu Jepara hadir Sujiantoko Ketua Bawaslu Jepara, Kunjariyanto Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, serta Arifin Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

Baca Juga : Bawaslu Maksimalkan Pengawasan Pada Penataan Daerah Pemilihan

Sujiantoko dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota sentra gakkumdu, yang selalu meluangkan waktunya dalam giat-giat koordinasi. Dan dia berharap sentra Gakkumdu akan semakin solid dalam menyosong Pemilu 2024.

“Saya ucapkan terimakasih atas support dan kerjasama selama ini di Gakkumdu Jepara ini,” ucap Sujiantoko.

Selanjutnya rapat koordinasi di pimpin Kunjariyanto. Pada rapat koordinasi tersebut mengkaji tentang larangan berkampanye di tempat ibadah sebagaimana tertuang di pasal 280 ayat 1 huruf (h) UU No. 7 tahun 2017. Bagi pelaksana, peserta, dan tim Kampanye yang berkampanye di tempat ibadah, maka diancam penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah), hal ini berdasar pada pasal 521 UU No.7 tahun 2017.

(Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita