Lompat ke isi utama

Berita

1000 APK Ditertibkan dan ini pesan untuk Peserta Pemilu!

JEPARA - Badan Pengawas Pemilu Jepara melalui Panwaslu Kecamatan beserta jajarannya Se-Kabupaten Jepara melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye ( APK) melanggar kamis (28/2)

Bawaslu Jepara menghimbau kepada Parpol dan Caleg bahkan kepada masyarakat yang ditugaskan untuk memasang APK agar mematuhi aturan.

Dalam ketentuan pemasangan APK, peserta pemilu diharapkan tertib dalam pemasangan dan penempatannya sesuai dengan ketentuan di UU Pemilu No. 07/2017, PKPU 23, 28, 33/2018 tentang pelaksanaan kampanye, SK KPU Jepara No. 194/2018 tentang larangan lokasi kampanye, SK Bupati Jepara No. 273/2018 tentang larangan lokasi kampanye, dan Perda Jepara No. 20/2012 tentang estetika dan K3.

Diantara lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK/BK adalah

1. Tempat Ibadah radius 50 m

2. Tempat Pendidikan radius 50 m

3. Kantor dan Gedung milik Pemerintah

4. Tempat Pelayanan Kesehatan

5. Jembatan

5. Menempel pada tiang listrik maupun tiang telepon.

6. Menempel atau dipaku dipohon

7. Jalan Protokol (radius 100 m dari kantor kecamatan).

8. Menempel pada mobil Angkutan Umum (branding mobil)

.Aksi serentak dibantu oleh pihak terkait seperti Satpol PP kepolisian se-Kabupaten Jepara. Ini merupakan hasil tindak lanjut dari pencegahan Pengawas Pemilu yang tak digubris oleh Peserta Pemilu sebelumnya.

"Setelah melalui serangkaian panjang prosedur yang harus dilalui jajaran kami dapat lakukan penertiban" Kata Kunjariyanto divisi Penindakan Pelanggaran

Bedasarkan rekap inventarisasi APK melanggar pada tahap 4 ini Bawaslu Jepara mencatat ada sekitar 1000 APK melanggar yang ditertibkan yang terdiri dari Baliho, Spanduk, umbul-umbul, bendera, stiker dan poster.

"APK yang berdekatan dengan aliran listrik ditinggal saja karena akan ditertibkan pihak terkait dan jika sore hari belum tuntas dilanjutkan esok hari" kata kunjariyanto pada Panwaslu Kecamatan

Sebelumnya Pengawas Pemilu telah menertibkan APK serentak sebanyak 3 kali dengan total jumlah 4533 APK terdiri dari tahap I sebanyak 861 APK, tahap II sebanyak 1293 dan Tahap III sebanyak 2379.

"Diharap semua mematuhi regulasi ini" imbuh ABD Kalim saat mendampingi Penertiban

kedepan Bawaslu Jepara kan melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap potensi pelanggaran. Masyarakat diharap bersabar karena ada rentetan mekanisme yang harus dilalui untuk menuju penindakan

"Bawaslu sebelum penindakan lebih mengutamakan pencegahan" pungkas kalim

Tag
Berita