Lompat ke isi utama

Berita

Hari Kedua Kelas Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Jepara Bekali Mahasiswa UAJ tentang Mediasi dan Adjudikasi

Shohibul Habib Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Jepara dalam memberikan Materi Kelas Penyelesaian Sengketa di UAJ, Rabu (23/9).

Shohibul Habib Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Jepara dalam memberikan Materi Kelas Penyelesaian Sengketa di UAJ, Rabu (23/9).

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara kembali menyelenggarakan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi mahasiswa Universitas Al-Hikmah Jepara (UAJ), Rabu (23/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di lingkungan UAJ tersebut merupakan hari kedua dari rangkaian kelas yang dilaksanakan selama tiga hari, 22–24 September 2026.

Sebanyak 46 mahasiswa baru mengikuti kegiatan pada hari kedua. Materi yang diberikan berfokus pada tahapan penyelesaian sengketa proses Pemilu, mulai dari prosedur mediasi, adjudikasi, hingga upaya hukum dan teknis penyusunan putusan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jepara, Shohibul Habib, menyampaikan materi mengenai prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Ia menjelaskan bahwa mediasi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian sengketa.

“Ketika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa tidak berakhir, tetapi bertransformasi ke tahap yang lebih formal, yaitu adjudikasi,” jelas Shohibul.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jepara, Ali Purnomo, menyampaikan materi mengenai prosedur adjudikasi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Gelar Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di UAJ

Ali menjelaskan bahwa adjudikasi merupakan proses persidangan formal yang dilakukan Bawaslu untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa proses Pemilu. Dalam proses tersebut, Bawaslu bertindak sebagai majelis yang memutus perkara secara mandiri dan profesional guna memberikan kepastian hukum dalam tahapan Pemilu.

Materi berikutnya disampaikan oleh Staf Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jepara, Laili Anisah, mengenai upaya hukum dan teknis penyusunan putusan.

Dalam materi tersebut, mahasiswa diperkenalkan pada pentingnya upaya hukum sebagai mekanisme untuk mengoreksi kekeliruan atau kesalahan putusan pada tingkat sebelumnya. Upaya hukum juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan fungsi hukum secara optimal dan proporsional di tengah masyarakat.

Melalui Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini, Bawaslu Jepara terus mendorong mahasiswa untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa secara lebih komprehensif. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa dalam memahami proses demokrasi, kepemiluan, serta peran Bawaslu dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.

Ali Purnomo Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Jepara dalam memberikan Materi Kelas Penyelesaian Sengketa di UAJ, Rabu (23/9).

 

Laili Anisah Staf Bawaslu Kabupaten Jepara dalam memberikan Materi Kelas Penyelesaian Sengketa di UAJ, Rabu (23/9).

Penulis: Wahidatun Khoirunnisa
Foto: Subehan Edi S.
Editor: Humas Bawaslu Jepara