Lompat ke isi utama

Berita

14 Hari Penegakan Hukum Pemilu, Kunci Menjaga Kualitas Demokrasi

Podcast Bawaslu Jepara yang menghadirkan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faisal Wildan dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Khomaru Zaman selaku Moderator

Podcast Bawaslu Jepara yang menghadirkan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faisal Wildan dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Khomaru Zaman selaku Moderator

Bawaslu Jepara — Penegakan hukum Pemilu menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Di balik pelaksanaan tahapan Pemilu yang dinamis, terdapat proses penanganan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut mengemuka dalam Podcast Bawaslu Jepara yang menghadirkan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faisal Wildan, pada Rabu, (6/5). Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa penegakan hukum Pemilu dilaksanakan secara terpadu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

“Penanganan tindak pidana Pemilu memiliki batas waktu yang sangat terbatas, yaitu 14 hari untuk proses pembuktian sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Wildan.

Ia menambahkan bahwa keterbatasan waktu menjadi tantangan tersendiri dalam proses penanganan perkara, terutama dalam hal pemenuhan alat bukti dan keterangan saksi. Keberadaan saksi yang memenuhi syarat menjadi faktor penting dalam mendukung proses pembuktian.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian menjalankan fungsi pre-emtive, preventif, dan represif. Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, aparat juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan hukum pemilu, termasuk terkait larangan politik uang, kampanye hitam, dan bentuk pelanggaran lainnya.

Baca Juga : Media Bukan Sekadar Peliput, tetapi Pengawal Informasi Pemilu

Lebih lanjut, Wildan menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam Sentra Gakkumdu. Menurutnya, perbedaan pandangan antar unsur merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari proses untuk menghasilkan penanganan perkara yang komprehensif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, partisipasi masyarakat dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum Pemilu. Masyarakat diharapkan tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi.

“Penegakan hukum Pemilu tidak hanya dilakukan oleh aparat, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat,” jelasnya.

Melalui kolaborasi yang solid antara aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat, diharapkan penyelenggaraan Pemilu dapat berlangsung secara bersih, adil, transparan, dan berintegritas.

Penulis: Ahmad Andredy K.
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa