Lompat ke isi utama

Berita

Abhan: Hasil Survei Litbang Kompas Sebagai Refleksi Tingkatkan Kerja Bawaslu

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan pengarahan dalam  Rapat Koordinasi Rapat Kerja Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Bawaslu di Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (27/10/2019) malam/Foto: Robi Ardianto
Banggai, Badan Pengawas Pemilihan Umun - Ketua Bawaslu Abhan menilai, hasil survei Kompas menjadi refleksi bersama untuk meningkatkan kerja Bawaslu.

Misalnya terkait dengan  integritas, keyakinan terhadap penyelenggara pemilu berdasarkan hasil survei Kompas menyebutkan, 80% responden mengatakan setuju penyelenggara pemilu sudah berintegritas, 5,3% yang tidak setuju, dan 3,6% mengatakan tidak tahu.

"Nilai tersebut sebagai pelecut kita agar bisa lebih baik. Tentu tergantung komitmen dan integritas kita," katanya saat memberikan pengarahan dalam  Rapat Koordinasi Rapat Kerja Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Bawaslu di Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (27/10/2019) malam.

Dia mengimbau, jajaran Bawaslu daerah tidak ragu dan tegas dalam menindak jika menemukan adanya pelanggaran saat pilkada mendatang.

"Itu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ternyata Bawaslu (tingkat) kabupaten/kota dan provinsi tidak gentar menegakkan aturan. Jangan takut meski yang memberi NPHD adalah petahana," tegasnya.

"Jika, memang terbukti, datanya valid kenapa tidak ditindaklanjuti? Harus tegas agar meningkatkan kepercayan publik. Masyarakat akan semakin percaya kepada kita," tambah Abhan.

Dia melanjutkan, seandainya adanya pelanggaran di depan mata, namun tidak ditindaklanjuti hal tersebut akan mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Bawaslu. "Penting bagaimana meningkatkan kepercayaan publik kepada kita (Bawaslu) dengan kerja-kerja ketegasan kita. Kerja-kerja yang maksimal dalam pengawas dan penindakan hukum karena itulah yang ditunggu publik," ujarnya.

Hasil survei tersebut, kata Abhan, menjadi catatan penting bagi Bawaslu agar semakin berintegritas dan mendapatkan kepercayaan publik.

Editor: Ranap THS

Sumber; Bawaslu.go.id

Tag
Berita