Lompat ke isi utama

Berita

Akurasi Data Pemilih Kunci Kualitas Pemilu

Shohibul Habib Anggota Bawaslu Jepara Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas daftar pemilih berkelanjutan di Kecamatan Bangsri.

Shohibul Habib Anggota Bawaslu Jepara Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas daftar pemilih berkelanjutan di Kecamatan Bangsri.

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara hadir dalam kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan pada Selasa 23 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang bertujuan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi riil di lapangan.

Coktas dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara di empat Kecamatan antara lain: Kecamatan Keling, Nalumsari, Batealit, dan Bangsri. Senada dengan itu Bawaslu Kabupaten Jepara membentuk empat tim dalam agenda pengawasan. Terkhusus Kecamatan Bangsri Pengawasan dilaksanakan oleh Shohibul Habib Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jepara.

Pada Kecamatan Bangsri Coktas terfokus di dua desa, yakni Desa Bondo dan Desa Bangsri. Hadir dalam kegiatan itu dua komisioner KPU Jepara, Muhammadun dan Siti Suryani, yang bertugas melakukan proses pencocokan serta klarifikasi data pemilih. Coktas berfokus pada penelitian data pemilih yang berusia diatas seratus tahun dan pemilih yang tercatat telah meninggal pada data BPJS Kesehatan, selain itu juga untuk memastikan beberapa nama warga yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak sesuai.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Pastikan Data Pemilih Akurat, Warga Usia 100 Tahun Lebih Dicek Hak Pilihnya

Dalam pengawasan, Bawaslu Jepara menemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian. diantaranya yaitu terdapatnya pemilih berusia di atas 100 tahun yang diragukan kebenaran datanya, dan harus dilaksanakan verifikasi lapangan. Seperti Mbah Trimo (102) warga Desa Bondo RT 002 RW 008 Kecamatan Bangsri yang sempat diragukan yang bersangkutan masih hidup atau sudah meninggal, setelah dilaksanakan survei kerumah ternyata data sesuai, mbah Trimo masih hidup dan saat ini berusia seratus dua tahun. Temuan lain adalah kasus pemilih yang pada data BPJS telah meninggal namun ternyata masih hidup, sebagaimana warga bernama Amin (38) di Desa Bangsri RW 16 Faktanya, ia  masih hidup dan menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024.

Bawaslu menilai data yang tidak sesuai, baik terkait usia lanjut maupun status kematian, dapat menimbulkan persoalan dalam tahapan pemilu maupun pilkada berikutnya. Karena itu, Bawaslu mendorong KPU Jepara melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara cermat agar daftar pemilih benar-benar valid dan akuntabel. 

Hal senada disampaikan oleh Shohibul Habib dimana Akurasi data Pemilih menjadi penentu kualitas demokrasi, "Kegiatan Coktas ini harus kita awasi mengingat akurasi data pemilih adalah kunci  pemilu menjadi berkualitas".

Melalui kegiatan Coktas ini, Bawaslu Jepara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih, bekerja sama dengan KPU, serta melibatkan masyarakat dalam memberikan informasi akurat mengenai status kependudukan dan keberadaan pemilih.

Penulis: Royyan Haris M.
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa