Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Pastikan Data Pemilih Akurat, Warga Usia 100 Tahun Lebih Dicek Hak Pilihnya

Khomaru Zaman Anggota Bawaslu Jepara Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi dalam pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas daftar pemilih berkelanjutan di Desa Ragulampitan dan Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit.

Khomaru Zaman Anggota Bawaslu Jepara Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi dalam pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas daftar pemilih berkelanjutan di Desa Ragulampitan dan Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit.

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas daftar pemilih berkelanjutan di Desa Ragulampitan dan Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, pada Senin (23/9/2025).

Pengawasan dipimpin oleh Khomaru Zaman, Anggota Bawaslu Jepara Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Ragulampitan, Perangkat Desa Mindahan Kidul. Hadir juga Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma, Kepala Sekretariat KPU Jepara, serta sekretariat KPU Jepara.

Khomaru Zaman menegaskan, pengawasan ini penting dilakukan untuk memastikan pengelolaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan dengan baik.

“Kami ingin memastikan data pemilih yang disajikan benar-benar valid. Jangan sampai ada data yang keliru, baik karena kesalahan teknis maupun kurangnya verifikasi di lapangan. Validitas daftar pemilih sangat menentukan kualitas Pemilu,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan Bawaslu tidak hanya sebatas mencatat, tetapi juga memastikan hak pilih warga benar-benar terjaga. Menurutnya setiap warga negara yang memenuhi syarat harus dijamin hak pilihnya. Begitu juga data yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), harus benar-benar diverifikasi agar tidak terjadi salah catat, misalnya orang yang sebenarnya masih hidup justru terhapus dari daftar pemilih.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Awasi Coklit Terbatas di Kecamatan Keling

Ia juga menekankan, ketelitian dalam proses coklit sangat penting untuk mencegah persoalan di kemudian hari.

“Daftar pemilih yang bermasalah bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu, bahkan berpotensi memicu konflik. Karena itu, sejak dini kami pastikan data ini benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Di Desa Ragulampitan, pengawasan mengkonfirmasi  adanya data pemilih yang tercatat sudah meninggal dunia, namun diduga masih hidup. Kemudian Bawaslu Jepara  bersama KPU Jepara memastikan secara langsung, ternyata orang tersebut masih hidup. Sementara itu, di Desa Mindahan Kidul, coklit difokuskan pada warga yang berusia lebih dari 100 tahun guna memastikan yang bersangkutan masih hidup dan tetap memiliki hak masuk dalam daftar pemilih. Hasilnya warga yang sudah berumur lebih 100 masih hidup dan segar bugar.

Coklit terbatas tersebut dilaksanakan oleh KPU Jepara sebagai bagian dari upaya menjaga keakuratan daftar pemilih dalam Pemilu mendatang.

Penulis: Misbakhus Sholikin
Foto: Misbakhus Sholikin
Editor: Wahidatun Khoirunnisa