Lompat ke isi utama

Berita

APK Melanggar, Bawaslu Akan Tertibkan Jika Parpol Tidak Tertibkan Sendiri

Bawaslu Jepara [Nesw] – Bawaslu Jepara akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan. Hal ini adalah hasil dari kegiatan Rapat Koordinasi Bawaslu Jepara bersama Parpol dan Stakeholder terkait di Kantor Bawaslu Jepara Jalan KH. Ahmad Fauzan Nomor 15 Saripan Jepara (1/11).

“Kami rencanakan Senin, 5 November 2018 Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP, Polres dan Stakeholder terkait akan menertibkan APK yang melanggar peraturan perundangan undangan” Kata Sujiantoko

Suji menambahkan masih ada beberapa hari untuk Caleg parpol untuk menertibkan atau memindahkan sendiri agar dapat digunakan kembali untuk dipasang pada zonasi yang sesuai dengan aturan.

“ Kami sudah menghimbau kepada Caleg bedasarkan kajian Pengawas Pemilu untuk menertibkan sendiri APK dalam kurun waktu 3 x 24 Jam namun sampai sekarang masih terdapat APK yang melanggar” Lanjut Suji saat memimpin rapat.

Divisi Penindakan Bawaslu Jepara Kunjariyanto menyampaikan rata rata pelanggaran APK dan Bahan kampanye terletak pada Zonasi dan penempatan pemasangan. Aturan yang dilanggar yaitu pertama Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 280 Ayat 1 point (e) dan (h). Kedua Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 2 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Ketiga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 194/HK.03.1-Kpts/3320/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan Tempat/Lokasi yang di Larang Untuk Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Jepara Pada diktum KEDUA dan diktum KEEMPAT. Terakhir Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan, Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan pasal 44 Point (a) dan (b).

“Soal lain seperti mobil branding mohon mobil branding adalah mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik yang berlogo Partai Politik Peserta Pemilu” tambah Kunjariyanto.

Bawaslu Jepara bergerak cepat dengan terus berkoordinasi dengan Satpol PP, Polres Jepara, Kodim 0719 Jepara dan pihak terkait lainnya agar penertiban berjalan dengan baik. Bawaslu juga berharap kedepan Caleg, Parpol dan masyarakat semakin mengerti aturan perundang undangan.

Tag
Berita